Hukum

Bawang Merah Hasil Tangkapan Sat Pol Air Bengkalis Dimusnahkan

Pemusnahan bawang merah ilegal

Gagasanriau.com BENGKALIS - Satuan Polisi Air Polres Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti berupa bawang merah ilegal dengan cara dibakar, Selasa (7/6/2016). di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Bantan Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Bawang ini hasil tangkapan 30 Mei 2016 di Perairan Bukit Batu.

Pemusnahan barang bukti bawang merah ilegal yang berjumlah 718 karung tersebut disaksikan langsung oleh Wakapolres Bengkalis Kompol Defrianto, Kepala Bea Cukai Rudi, Karantina dan Kasat Polair AKP Afril.

Wakapolres Kompol Defrianto menegaskan Polres Bengkalis akan terus melakukan patroli di perairan wilayah hukumnya untuk mencegah masuknya barang- barang ilegal dari luar ke Bengkalis. "Dan hari ini kita menyaksikan pemusnahan bawang merah sebanyak 718 karung. Kasus ini kita proses sesuai dengan undang- undang karantina," katanya usai pemusnahan.

Sebelum pada Senin (30/5/2016) lalu, Satpol Air Polres Bengkalis menggagal pemyeludupan bawang merah ilegal di pelabuhan tikus di Bukit Batu. Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan 718 karung bawang merah, 1 unit kapal kayu tanpa nama dan 1 unit cold diesel BM 8457 TI.

"Kini barang bukti lainnya masih kami tahan sampai proses penyidikan selesai, ya seperti mobil kalau pemiliknya mau memakai, Ia harus mengusulkan pinjam pakai," tutup Waka Polres yang didampingi Kasat pol Air seperti dilansir RRI.***




Editor: Ginta Gudia
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar