Lingkungan

Satpol PP Inhil Perbaiki Segel Gereja Parit 8 Yang Diterobos Oleh Oknum

GagasanRiau.Com Tembilahan - Untuk meminimalisir terjadinya keresahan sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau datangi Gereja Parit 8 Tembilahan Hulu yang diduga ada oknum menerobos Gereja yang disegel pada tahun 2010 lalu.

Pengrusakan segel tersebut dinilai oleh aktifis dan Ormas sudah melanggar peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri RI No 9 dan No 8 tahun 2016 pasal 14 tentang pendirian rumah ibadah, melanggar Perda Kabupaten Inhil No 21 tahun 2008 pasal 8 tentang ketertiban umum, dan Juga melanggar Perda Kabupaten Inhil No 37 tahun 2002 tentang izin mendirikan bangunan (IMB).

Kasatpol PP TM Syaifullah mengatakan saat ditemui awak media selesai pertemuan bersama Front Pembela Islam (FPI) dan Masyarakat Peduli Inhil (MPI) Kamis (23/6) pihaknya akan memperbaiki segel yang dirusak oleh oknum yang tak bertanggung jawab. Sementara itu, Kaban Kesbangpol Darussalam menyatakan akan segera perbaiki penyegelan tersebut, sebab itu sudah melanggar aturan.

"Jika segelnya kurang jelas, kita akan menjelaskannya. Segel tetap berlaku selagi persyaratannya tidak dipenuhi," tukas Darussalam.

Untuk diketahui, menurut informasi dari masyarakat setempat, aktifitas keagamaan tidak pernah dilakukan di Gereja tersebut. akan tetapi aktifitas perbaikan tempat ibadah sudah ada.

Mengenai penyerobotan segel tersebut, pihak PMI serta FPI meminta pihak berwenang mengusut tuntas, sebab sudah melanggar dan mencederai peraturan dan Perda Daerah Inhil.

"Hari ini kita buktikan, kami sangat berharap kepada pemerintah menindaklanjutinya kasus ini. Jangan sampai kita dijengkali oleh oknum yang tak bertanggung jawab." Pinta Tengku Suhandri yang kerap disapa Comel.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar