HM Wardan: Penempatan Pejabat Administrator Bukan Semata-mata Kepentingan Pegawai

Jumat, 18 November 2016 | 13:45:38 WIB
Pelantikan Camat Tembilahan Oleh Sekdakab Inhil

GagasanRiau.Com, Tembilahan - Bupati Indragiri Giri Hilir (Inhil) HM Wardan melalui Sekda Said Syarifuddin menyebutkan bahwa penetapan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas bukan semata-mata kepentingan pengawai.

Hal tersebut disampaikannya pada saat kata sambutan usai melantik Pengangkatan dan Mutasi Pejabatan Administrator eselon III sera Pengangkatan Pejabat Pengawas di lingkungan kabupaten Inhil, yang bertempat di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jalan SKB Tembilahan, Kamis (17/10/2016) sore.

"Sebagaimana kita maklumi, bahwa dalam pelaksanaan tugas di Pemerintah, Pelantikan dan sumpah merupakan peristiwa biasa bagi aparatur sipil negara. rotasi mutasi dan promosi merupakan bagian dari tahapan kepegawaian secara rutin itu harus dipahahami," ucapnya.

Pelantikan dan mutasi dijajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemanfaatan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

"Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembinaan dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum di pemerintah kabupaten Inhil," paprnya lagi.

Dikatakannya lagi, pengambilan sumpah serta pelantikan, memegang pernan yang sangat penting bagi suatu mementum baru bagi PNS yang baru dilantik, baik yang akan menempati tempat tugas yang baru, untuk menyadari sempenuhnya terhadap amanah dan tanggung jawab yang diembannya. Selain itu para pejabat baru dituntun untuk meningkatkan kenerja lebih baik, melaksanakan tupoksi baik secara vertikal kepada atasan maupun kepada bawahan, dan secara horizontal dengan mitra kerja di bidang lainnya. Sehingga akan meminimalkan program dan kegiatan yang bersifat sektoral.

Selaku pejabat tekni, pejabat eselon III dan IV yang didalam undang-undang ASN disebut pejabat administrator dan pejabat pengawas mempunyai pengaruh yang besar.

"Untuk itu harus benar-benar memahami program dan ketentuan perundang-undangan. Umpamanya PPTK yang tidak ringan namun mulia, yaitu melaksanakan kegiatan sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai ujung tombak pelaksanaan kegiatan, PPTK juga dituntut untuk benar-benar memahami substansi kegiatan yang menjadi tanggung jawab saudara,".

Sesuai amanat undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara bahwa, profesionalitas aparatur sangat ditentukan oleh kompetensi yang dimiliki, yakni karakteristik dan kemampuan kerja aparatyr yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku.

Untuk itu, kepada pejabat yang baru dilantik diharapkan lebih bersemangat, profesional, disiplin dan loyal terhadap pimpinan dan organisasi, agar visi misi pemerintan kabupaten Indragiri Hilir dapat tercapai dengan baik.

Disamping itu jadikanlah jabatan yang diemban sebagai amanah dan ladang pengabdian, jaubkan sikap yang mementingkan individu dan golongan.

Reporter Daud M Nur

Terkini