GAGASANRIAU.COM, SIAK — Akibat kebijakan sepihak Afni Zulkifli, Bupati Kabupaten Siak, rbuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah setempat kini harus gigit jari.
Pasalnya sebuah keputusan kontroversial yang diteken Bupati Siak melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/50/HK/KPTS/2026 resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen untuk periode Januari dan Februari 2026.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai anomali kebijakan yang tidak hanya mencekik ekonomi pegawai, tetapi juga diduga kuat menabrak kesepakatan hukum yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
Pembangkangan terhadap Perda APBD?
Kirtikan disampaikan Dr Saiman Pakpahan, pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Riau, dia menilai keputusan sepihak eksekutif ini sangat berisiko,
Pasalnya, alokasi TPP sudah dikunci dalam Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang APBD TA 2026 dengan angka fantastis mencapai Rp420 miliar atau 17,74 persen dari total belanja daerah.
Baca juga : Fenomena ASN Gaib di Siak: Gaji Rp1,1 Triliun, Kenapa Anak Buah Bupati Afni Berani Membolos 100 Hari?
"Jika merujuk pada Perda, TPP telah dialokasikan secara jelas dan seharusnya dibayarkan penuh. Ketika muncul keputusan kepala daerah yang memangkasnya menjadi 50 persen, ini menimbulkan persoalan konsistensi kebijakan. Keputusan Bupati tidak boleh bertentangan dengan Perda," tegas Saiman, Senin (16/3) dikutip dari Antara,.
Nasib 8.000 Pegawai dan 'Jeratan' Cicilan
Pemotongan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hajat hidup sekitar 8.000 keluarga ASN dan PPPK.
Saiman menyoroti bahwa bagi banyak pegawai, TPP bukan lagi "bonus", melainkan komponen inti untuk menutupi kebutuhan pokok hingga cicilan rumah dan kendaraan yang sudah terukur setiap bulannya.
"TPP itu sudah menjadi bagian dari perencanaan keuangan bulanan mereka. Pemotongan tiba-tiba ini memberi tekanan ekonomi yang hebat, terutama bagi pegawai di kecamatan yang jauh dari pusat kabupaten dengan biaya transportasi tinggi," tambahnya.
DPRD Endus Aroma Kebijakan Sepihak
DPRD Siak melalui Badan Anggaran (Banggar) juga mulai "pasang badan".
Juru Bicara Banggar, Marudut Pakpahan, menegaskan bahwa dalam dokumen Perda APBD, TPP disepakati cair 100 persen untuk 12 bulan penuh, sementara hanya bulan ke-13 dan ke-14 yang dibayarkan 50 persen.
Aksi Bupati yang mengubah aturan main di awal tahun tanpa pembahasan ulang bersama legislatif memicu ketegangan politik di daerah tersebut.
Fraksi PDI-P pun disebut menjadi garda terdepan yang mempertanyakan legalitas pemangkasan tersebut.
"Ini bentuk fungsi pengawasan yang penting. Jika ada perbedaan kebijakan, seharusnya ditempuh mekanisme pembahasan ulang, bukan main pangkas di tengah jalan," pungkas Saiman.
Hingga kini, publik menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait alasan di balik "sunat" anggaran TPP tersebut.
Jika tidak ada jalan keluar, dikhawatirkan hal ini akan berdampak pada merosotnya kinerja pelayanan publik akibat menurunnya moralitas ribuan abdi negara di Negeri Istana.