Sebabkan Karhutla, Dua Petani di Rupat Diamankan Polisi Lantaran Lalai Padamkan Pembakaran Tumpukan Pelepah Sawit

Jumat, 13 Desember 2019 | 17:54:19 WIB
Aparat saat melakukan Olah TKP Karhutla di Kecamatan Rupat Bengkalis
GAGASANRIAU.COM, BENGKALIS - Dua warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, masing-masing berinisial Gun, laki-laki berusia 25 tahun, dan MIS laki-laki berusia 26 tahun, diamankan polisi. Akibat lalai memadamkan api pelepah sawit, lahan belukar seluas sekitar 20 hektar terbakar.
 
Berdasarkan penuturan yang disampaikan Paur Humas Polres Bengkalis, Iptu Buha Purba kepada Gagasan, Jumat sore (13/12/2019) kejadian itu pada Kamis 05 Desember 2019 dan baru diketahui sekira pukul 12.30 Wib terjadinya kebakaran hutan dan lahan tepatnya di Jalan Tunas Muda RT.08 RW.04 Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis dengan Titik Koordinat N 01°48’36.1” E 101°43’ 44.4”..
 
Lahan itu kata Buha, milik Giarti berupa perkebunan sawit berumur 6 tahun dan pohon karet berumur 6 tahun. Dan lahan itu, dikelola oleh anak dan menantunya MIS dan GUN.
 
"Berdasarkan keterangan keduanya bahwa pada Selasa 3 Desember 2019, menurut keterangan MIS dan GUN mereka melakukan aktifitas pembersihan lahan untuk melakukan penanaman cabe, dan cara pembersihan lahan dengan cara menebas tanaman pakis yang ada disekitar lahan yang akan ditanami pohon cabe" terang Buha.
 
Setelah ditebas semak pakis tersebut dan agak kering kemudian ditumpuk menjadi satu tempat kemudian mereka mengambil pelepah sawit yang telah kering. Kemudian ditumpuk diatas semak pakis dan mereka melakukan pembakaran.
 
Tumpukan dari pembakaran itu rencananya untuk diambil abu untuk digunakan sebagai pupuk tanaman cabe yang akan akan ditanam.
 
"Dan menurut keterangan kedua orang tersebut pada waktu sore hari sebelum mereka meninggalkan lahan tersebut mereka memadamkan api bekas bakaran yang mereka bakar, kemudian pada Kamis 05 Desember 2019 sekira pukul 12.30 Wib, Giarti membangunkan anak dan menantunya bahwa di lahan milik mereka tersebut telah terjadi kebakaran dan membakar lahan belukar yang ada di sekitarnya" papar Buha.
 
Akibat kelalaian tersebut kata Buha, lahan seluas kurang lebih 20 hektar terbakar.
 
Atas kejadian tersebut, polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama-sama dengan Tim Puslabfor Polri Cabang Medan. "Dilakukan pengambilan titik koordinat, pemasangan plang Police Line, mengamankan Barang Bukti dan dua pelaku juga turut diamankan" terang Buha. 
 
Pihaknya kata Buha segera mempersiapkan administrasi Penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
 
Kedua orang tersebut, kata Buha, diduga melakukan Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan sebagaimana rumusan Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP.

Terkini