Pemilik Bedeng Batu Bata Tersangka Setelah Kematian Dua Bocah di Lobang Bekas Galian C

Pemilik Bedeng Batu Bata Tersangka Setelah Kematian Dua Bocah di Lobang Bekas Galian C

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -Kegiatan penambangan ilegal yang sudah berjalan 20 tahun, terungkap menyusul tragedi tewasnya dua anak kakak beradik di sebuah kolam bekas galian C.

Pria berinisial Y alias Yori, pemilik usaha bedeng batu bata, kini ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dan praktik usahanya yang tidak berizin.

Sebelumnya, korban Marta Meirlina Daeli (11) dan Jefrianus Daeli (8), ditemukan tak bernyawa pada Selasa (9/9/2025) setelah dilaporkan hilang.

Jasad mereka ditemukan di kolam bekas galian di Jalan Badak Ujung, Pekanbaru, yang ternyata merupakan lokasi penambangan tanah liat ilegal milik Y.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto mengatakan, tersangka Y dikenakan sangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Namun, kasus ini ternyata mengungkap fakta lain. Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa praktik penambangan tanah liat untuk produksi batu bata yang dilakukan Y sudah berjalan selama kurang lebih 20 tahun tanpa memiliki izin penambangan.

"Tersangka merupakan pemilik usaha bedeng batu bata yang diduga lalai sehingga menyebabkan dua anak meninggal dunia. Penyidik juga akan mendalami unsur pidana lain, terutama terkait praktik penambangan ilegal yang melanggar Undang-undang Pertambangan,” sebutnya, Sabtu (13/9/2025).

Praktik ini lanjut Anom, melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku bisa dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Anom membeberkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Antara lain pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan, 1 unit mesin diesel merek Dongfeng, 1 set alat mesin pencetak batu bata berwarna hitam, 1 unit gerobak merek Artco, 2 alat cangkul dan 1 sekop, serta 1 unit alat pembawa batu bata.

Anom menambahkan, saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Ia berharap, kasus ini sekaligus bisa menjadi pengingat serius bagi para pengusaha untuk mematuhi aturan demi keselamatan lingkungan dan warga sekitar.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index