GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru itu melayangkan gugatan perdata terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah (Polda) Riau sebesar Rp5 miliar.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Selasa siang (20/1/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Salah satu kuasa hukum Muflihun, Weny Friati, SH, menyampaikan bahwa gugatan diajukan berdasarkan kerugian material dan immaterial yang dialami kliennya.
Menurut Weny, perkara ini berawal dari tindakan penyitaan harta benda milik Muflihun oleh Polda Riau ketika kliennya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun 2024.
“Penyitaan dilakukan pada masa tenang Pilkada Kota Pekanbaru, saat klien kami menjadi kontestan calon Wali Kota Pekanbaru,” kata Weny.
Atas penyitaan tersebut, tim kuasa hukum Muflihun kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui putusan praperadilan menyatakan tindakan penyitaan tidak sah dan tidak berdasar hukum, serta memerintahkan agar seluruh aset dikembalikan kepada penggugat.
Meski aset telah dikembalikan, Weny menegaskan kliennya tetap mengalami dampak serius. Kerugian yang dimaksud tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga immateriil, berupa penderitaan batin, tekanan psikologis, rasa tidak aman serta tercemarnya nama baik Muflihun di tengah masyarakat.
“Kerugian inilah yang menjadi dasar gugatan perdata senilai Rp5 miliar terhadap Polda Riau,” tegasnya.
Hingga sidang perdana digelar, perkara ini masih dalam tahap awal pemeriksaan. Pengadilan lanjutan dijadwalkan pada Selasa dua pekan ke depan.
Terlepas soal itu, perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau bak belas pantun. Ketika Dirreskrimsus Polda Riau waktu itu berencana akan mengumumkan status Muflihun dalam perkara itu, tim Kuasa Hukum-nya langsung mengadakan perlawan hukum dengan mengajukan permohonan Pra Peradilan (Prapid) atas penyitaan sejumlah aset kliennya itu. Prapid tersebut dimenangkan oleh Muflihun.
Menariknya, pada ekspose akhir tahun Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herawan kembali menyinggung akan mengumumkan hasil konsultasi mereka dengan Kortas Tipikor Mabes Polri terkait status Muflihun dalam perkara dugaan SPPD Fiktif DPRD Riau.
Dalam ekspose tersebut, Kapolda Riau memastikan status tersebut akan diumumkan pada pertengahan bulan Januari ini. Namun, nyatanya alih alin akan mengumumkan apakah Muflihun jadi tersangka atau tidak, justru malah muncul gugatan perdata ini. Bak ibarat berbalas pantun aja? (*)