Komnas HAM Minta Tinjau Ulang Relokasi Warga di Taman Nasional Tesso Nilo

Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:49:45 WIB

GAGASANRIAU.COM, PELALAWAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyoroti kebijakan relokasi mandiri terhadap warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Relokasi ini dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penyitaan lahan yang diklaim masuk kawasan TNTN, ditandai dengan perobohan tanaman sawit dan penanaman pohon di lokasi pada 10 Juni 2025.

Sekitar 30 ribu jiwa di enam desa diminta untuk meninggalkan kawasan tersebut dengan batas waktu relokasi hingga 22 Agustus 2025. Komnas HAM yang melakukan pemantauan di lokasi pada 6–9 Agustus 2025 menyampaikan sejumlah temuan penting.

Pertama, sebagian besar lahan sawit di Tesso Nilo sebelumnya merupakan bekas izin usaha pemanfaatan hutan (IUHHK-HA) yang berubah menjadi semak belukar. Akses jalan yang dibuka perusahaan sejak awal 2000-an dan praktik hibah lahan oleh ninik mamak mendorong masuknya pendatang membuka kebun sawit.

Kedua, selama belasan tahun masyarakat lokal maupun pendatang tidak hanya bertanam sawit, tetapi juga membangun sekolah, rumah ibadah, pemakaman, hingga menjalani kehidupan seperti desa pada umumnya.

Ketiga, Komnas HAM menemukan Satgas PKH membangun posko dengan personel berseragam dan kendaraan berlogo TNI. Satgas memasang papan pengumuman relokasi mandiri, namun tanpa surat resmi kepada masing-masing warga. Bahkan, sempat ada larangan sekolah menerima murid baru, meski kemudian dibatalkan setelah protes warga.

Keempat, warga menolak relokasi dengan alasan telah menetap dan menggantungkan hidup dari kebun sawit produktif, tanpa adanya tawaran kompensasi maupun kepastian lokasi tujuan.

Komnas HAM menilai himbauan relokasi tanpa kejelasan lokasi tujuan dapat menyebabkan masyarakat kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian. Hal ini disebut melanggar hak atas tempat tinggal dan kehidupan layak sebagaimana dijamin dalam Pasal 40 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

“Negara tidak boleh mengulangi kesalahan dengan mencabut hak bertempat tinggal dan berkehidupan layak tanpa memikirkan solusi yang menyertainya,” tegas Komnas HAM dalam keterangan resminya.

Atas kondisi tersebut, Komnas HAM merekomendasikan empat hal. Pertama, meninjau ulang batas waktu relokasi mandiri hingga adanya perlindungan prosedural yang konkret agar konflik tidak terjadi. Kedua, mendorong perumusan kebijakan penertiban hutan berbasis kajian komprehensif, termasuk hasil kajian Tim Revitalisasi Ekosistem TNTN tahun 2018 dan Konsultasi Nasional Krisis Tenurial 2016.

Ketiga, memberikan perlindungan prosedural bagi masyarakat terdampak, terutama melalui konsultasi yang tulus, pemulihan hukum, serta alternatif tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Keempat, menghindari penggunaan kekuatan berlebihan dan simbol militer di ranah sipil, serta mengedepankan pendekatan kemanusiaan melalui aparat sipil.

Dengan demikian, Komnas HAM menegaskan perlunya solusi komprehensif agar penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi masyarakat yang sudah lama bermukim di kawasan Tesso Nilo.(*)

Tags

Terkini