DPRD Akan Panggil Agrinas Untuk Mengetahui Pengelolaan Lahan Eks Sitaan PKH

Senin, 19 Januari 2026 | 07:59:26 WIB
(dok net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, menyatakan pihaknya mulai merumuskan langkah pengawasan sejak awal tahun 2026 terkait pengelolaan lahan yang disita negara dan dikerjasamakan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) di Provinsi Riau.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penguasaan lahan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat.

Menurut Androy, Komisi II DPRD Riau berencana memanggil pihak Agrinas guna meminta data lengkap terkait siapa saja pemegang KSO yang beroperasi di Riau. 

Data tersebut dibutuhkan sebagai dasar pengawasan, terutama karena pengelolaan lahan tersebut berkaitan langsung dengan nilai pajak dan potensi penerimaan negara.

Ia menjelaskan, terdapat indikasi bahwa sejumlah pabrik maupun lahan telah disita negara dan kini berada dalam pengelolaan melalui KSO. Oleh karena itu, DPRD Riau perlu mengetahui secara jelas siapa pemilik dan pengelola KSO tersebut agar penguasaannya dapat dikontrol dengan baik.

“Di dalamnya juga ada persoalan pajak negara yang tentu akan diawasi oleh BPK maupun BPKP. Ini menjadi perhatian kita bersama,” ujar Androy. 

Ia menegaskan DPRD memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada pelanggaran administrasi maupun hukum dalam pengelolaan aset negara tersebut.

Lebih lanjut, Androy menyebutkan pihaknya juga akan memanggil pihak Agrinas yang diwakili oleh sejumlah entitas RH. Beberapa di antaranya diduga berkaitan dengan perusahaan besar seperti Duta Palma maupun RH lainnya yang mengelola lahan hasil sitaan negara.

Pemanggilan tersebut rencananya akan dilakukan bersama Komisi III DPRD Riau yang membidangi kehutanan. Fokusnya adalah menelusuri lahan-lahan RH yang masuk dalam kawasan hutan, yang telah disita oleh Agrinas dan kemungkinan telah di-KSO-kan kepada pihak tertentu.

Selain aspek administrasi dan kehutanan, DPRD Riau juga menaruh perhatian serius terhadap potensi konflik sosial di lapangan. 

Androy menyinggung adanya konflik lama di beberapa wilayah, termasuk kasus lahan eks Torganda di Kabupaten Rokan Hulu yang hingga kini masih menyisakan persoalan dengan masyarakat sekitar.

“Jangan sampai persoalan ini mencuat dan akhirnya menimbulkan korban di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Menurut Androy, DPRD perlu memastikan apakah konflik-konflik tersebut sudah selesai atau justru masih berlanjut akibat ketidakjelasan status pengelolaan lahan.

Ia menambahkan, DPRD juga akan mengecek apakah seluruh lahan sitaan di Riau telah di-KSO-kan atau masih ada yang belum, mengingat proses tersebut dilakukan secara bertahap atau bergelombang.

Termasuk di dalamnya menelusuri apakah pemegang KSO merupakan putra daerah Riau atau justru berasal dari luar daerah, guna meminimalkan potensi konflik adat dan sosial di masyarakat.(*)

Tags

Terkini