GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Wajah-wajah masygul itu berkumpul di Balai Adat Melayu Riau, Rabu, 18 Februari 2026. Mereka adalah masyarakat adat Talang Mamak dari pedalaman Indragiri Hulu, yang datang membawa kabar buruk, tanah ulayat mereka kini sedang "dikuliti" oleh kebijakan negara.
Di bawah bendera Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ruang hidup masyarakat adat Batin Ampang Delapan terancam berpindah tangan ke korporasi yang direstui penguasa.
Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua DPH LAMR Inhu, Datuk Seri Ali Fahmi, ini menjadi sinyal merah. Kebijakan PKH yang semula digadang-gadang sebagai langkah "pembersihan" hutan dari perambah ilegal, kini justru berbalik menjadi mesin penghancur eksistensi masyarakat adat.
Privatisasi Berkedok Penertiban
Persoalan bermula saat Satgas PKH dan kebijakan Agrinas mulai merambah Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim. Lahan yang selama ini dikelola masyarakat melalui skema kemitraan yang adil dengan PT Selantai Agro Lestari, tiba-tiba hendak diputus di tengah jalan.
Bukan untuk dikembalikan kepada rakyat, lahan tersebut justru direncanakan bakal diserahkan kepada PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri dengan skema full manage atau pengelolaan penuh.
Artinya, masyarakat adat yang telah berabad-abad mendiami wilayah tersebut, kini terancam hanya jadi penonton di tanah sendiri.
"Situasi di lapangan mulai memanas," ujar Ali Fahmi getir. Skema bagi hasil 60-40 yang selama ini menjadi penyambung nyawa warga kini terancam menguap, digantikan oleh dominasi korporasi baru.
Keganasan Satgas PKH: Mengabaikan Sejarah, Memuja Administrasi
Bagi Batin Ampang Delapan, kebijakan ini adalah bentuk keganasan administratif. Satgas PKH dinilai bekerja dengan kacamata kuda; hanya melihat status kawasan di atas peta tanpa mau menoleh pada kenyataan sosiologis di lapangan.
Sekretaris DPH LAMR, Datuk Jonaidi Dassa, membeberkan angka yang mengiris hati, dari 400 hektare tanah tata guna lahan adat, sebanyak 173 hektare adalah mesin utama ekonomi warga.
Jika negara tetap memaksakan PT Pancawaskita untuk berkuasa penuh, maka negara secara sadar sedang memiskinkan masyarakat adatnya sendiri.
"Masyarakat secara tegas menolak. Perubahan skema ini berpotensi mengabaikan hak-hak turun-temurun atas tanah ulayat," tegas Jonaidi.
LAMR: Benteng Terakhir yang Terus Diketuk
Timbalan Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk H. Rustam Effendi, tak bisa menutup mata bahwa laporan serupa terus membanjiri kantornya.
Satgas PKH tampaknya telah bertransformasi menjadi momok bagi "anak kemanakan" di Riau. Penertiban yang seharusnya menyasar mafia lahan, kini justru terlihat seperti upaya memindahkan penguasaan lahan dari "mafia lama" ke "pemain baru" melalui instrumen regulasi.
"Perlu kebersamaan untuk memperjuangkan hak anak kemanakan agar tidak dirugikan," kata Rustam.
Kasus Talang Mamak adalah potret buram reforma agraria di Riau. Di tengah gembar-gembor perlindungan masyarakat hukum adat, negara justru hadir melalui Satgas PKH untuk mereduksi hutan adat menjadi sekadar aset bisnis.
Jika pemerintah tak segera menarik rem darurat, "keganasan" penertiban ini hanya akan menyisakan bara api konflik sosial yang siap meledak kapan saja di Bumi Lancang Kuning.