Perda Perhutanan Sosial Riau : Membaca Akar Banjir, Kebakaran, dan Krisis Pangan

Perda Perhutanan Sosial Riau : Membaca Akar Banjir, Kebakaran, dan Krisis Pangan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Riau adalah provinsi yang hidup di atas air. Gambut, sungai, rawa, dan hutan tropis membentuk lanskap utama yang selama ratusan tahun menopang pangan, air bersih, dan kehidupan masyarakatnya. Ironisnya, justru dari wilayah dengan kekayaan ekologis inilah bencana datang silih berganti. 

Banjir saat musim hujan, kebakaran hutan dan lahan saat kemarau, lalu krisis penghidupan yang menekan petani dan nelayan kecil.

Masalahnya bukan sekadar cuaca ekstrem. Akar persoalannya jauh lebih mendasar: tata kelola sumber daya alam yang terfragmentasi dan kehilangan arah. Air, hutan, dan pangan dikelola seolah-olah berdiri sendiri, tanpa satu kerangka kebijakan daerah yang mampu menyatukannya.

Di titik inilah urgensi Peraturan Daerah tentang Perhutanan Sosial (Perda PS) Provinsi Riau perlu dibaca bukan sebagai agenda administratif, melainkan sebagai koreksi struktural.

Setiap memasuki musim hujan, banjir hampir selalu menjadi rutinitas di Riau. Tidak kurang dari 12 kabupaten dan kota terdampak hampir setiap tahun. Narasi yang kerap muncul selalu sama: curah hujan tinggi.

Padahal, hujan adalah keniscayaan di wilayah tropis. Yang berubah adalah lanskapnya. Hutan yang dulu menyimpan dan memperlambat aliran air kini rusak. Daerah resapan menyempit. Sungai kehilangan ruang. Tak heran jika hujan yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi bencana.

Sebaliknya, saat kemarau tiba, kebakaran hutan dan lahan kembali muncul. Gambut yang dikeringkan terlalu dalam menjadi bahan bakar yang siap terbakar. Kebun rakyat, sawah, dan sumber air ikut terdampak. 

Dua bencana ini banjir dan kebakaran sering dipandang sebagai peristiwa yang berdiri sendiri, padahal berasal dari akar yang sama hilangnya fungsi ekologis hutan dan rusaknya tata kelola bentang air.

Dampaknya paling cepat terasa pada pangan. Produksi pertanian dan perikanan sangat bergantung pada stabilitas air dan kesehatan hutan. Ketika hutan rusak, sungai meluap saat hujan dan mengering saat kemarau. 

Sawah gagal panen, tambak rusak, hasil tangkapan menurun. Ketahanan pangan rumah tangga runtuh perlahan, sering kali tanpa disadari sebagai bagian dari krisis ekologis.

Perda Perhutanan Sosial hadir untuk menjawab persoalan ini dari hulunya. Perda ini bukan sekadar membuka akses kelola hutan bagi masyarakat, tetapi meletakkan fondasi baru pengelolaan hutan sebagai bagian dari sistem air dan pangan. 

Dengan dasar hukum yang kuat di tingkat provinsi, perhutanan sosial tidak lagi berjalan sporadis dan lamban, tetapi menjadi strategi pemulihan lanskap dan penguatan penghidupan.

Sebagaimana disampaikan Johny Setiawan Mundung, Dinamisator Koalisi CSO bersama Yayasan Mitra Insani (YMI) dan Lembaga anggota untuk Percepatan Perda Perhutanan Sosial Provinsi Riau, percepatan Perda PS memberi harapan untuk mewujudkan keadilan akses kelola hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga ekosistem. 

Masyarakat tidak hanya menjadi objek program, tetapi subjek pengelolaan memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, mengembangkan ekowisata, dan membangun kemitraan ekonomi yang lebih adil. 

Disampaikan pada rapat
Dalam konteks krisis iklim, Perda PS juga relevan secara nasional. Hutan yang dikelola masyarakat terbukti lebih terjaga. Fungsi hidrologis pulih, risiko banjir dan kebakaran menurun, serta berkontribusi pada target FOLU Net Sink 2030. Ini bukan jargon hijau, melainkan kerja nyata di tingkat tapak.

Namun, efektivitas Perda PS sangat bergantung pada satu hal yang sering diabaikan kepastian wilayah desa. Banyak konflik muncul karena batas desa yang belum tuntas secara administratif. Jika ini diabaikan, perhutanan sosial justru berpotensi melahirkan konflik baru.

Bambang Aswandi, Board Koalisi Air Rakyat (KAR), mengingatkan bahwa perhutanan sosial berbasis desa tidak boleh berjalan di atas wilayah yang batasnya belum jelas. 

Penyelesaian legalitas administrasi desa harus merujuk pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, yang merupakan bagian dari kebijakan One Map. Tanpa satu rujukan spasial yang sah, perhutanan sosial kehilangan legitimasi sosial dan hukum di tingkat tapak.

Karena itu, percepatan Perda PS tidak bisa dilepaskan dari agenda penataan ruang, kebijakan One Map, dan penguatan kelembagaan seperti Pokja Percepatan Perhutanan Sosial. Perda ini juga penting untuk mengharmoniskan kebijakan daerah, termasuk RTRW, dengan kebijakan nasional.

Masuknya Ranperda Perhutanan Sosial ke agenda DPRD Provinsi Riau adalah momentum yang tidak boleh disia-siakan. Ini bukan soal menambah daftar regulasi, tetapi soal keberanian memutus siklus banjir, kebakaran, konflik, dan krisis pangan yang terus berulang.

Di tengah krisis iklim yang makin nyata, Perda Perhutanan Sosial adalah payung hukum yang dibutuhkan Riau untuk menata ulang hubungan antara hutan, air, dan kesejahteraan masyarakat. Tanpa itu, bencana akan tetap menjadi berita tahunan. Dengan itu, Riau punya peluang membangun ketahanan pangan dan lingkungan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index