Kerugian Ekologis Rp187 Miliar, 22 Tahun Keruk Cuan di Sempadan Sungai, PT Musim Mas Resmi Tersangka!

Senin, 18 Mei 2026 | 18:06:25 WIB
Konferensi Pers Polda Riau penetapan tersangka PT Musim Mas

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU,— Kali ini langkah berani dan tegas diambil Irjen Pol Herry Heryawan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau yang mengakhiri praktik kejahatan lingkungan oleh korporasi raksasa di Riau.

Setelah dua dekade lebih meraup keuntungan dari kawasan terlarang, PT Musim Mas (MM) resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lingkungan hidup oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV.

Polda Riau menyebut perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terbukti secara ilmiah melakukan eksploitasi di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Penetapan status tersangka terhadap korporasi ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, dalam sebuah ekspos perkara pada Senin (18/5/2026).

Langkah ini menjadi sinyal keras, hukum tak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Polda Riau membidik langsung jantung perusahaan, bukan sekadar menumbalkan pekerja lapangan.

"Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan," tegas Kombes Ade.

22 Tahun Memperkaya Diri dari Kawasan Terlarang

Fakta yang diungkap penyidik sangat mencengangkan. Kerusakan ekosistem ini bukanlah kelalaian sesaat, melainkan operasi sistematis yang telah berlangsung sejak era reformasi.

Penyidik Ditreskrimsus membongkar bahwa kawasan sempadan Sungai Air Hitam dan kawasan hutan di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Pelalawan, telah dibabat dan ditanami sawit sejak rentang waktu 1997 hingga 1998.

Memasuki tahun 2002, tanaman sawit ilegal tersebut mulai berproduksi. Sejak saat itu, selama kurang lebih 22 tahun, PT Musim Mas terus mengisap keuntungan ekonomi dari atas tanah yang menyalahi kodrat ekologisnya.

"Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang," ungkap Ade menyoroti durasi eksploitasi tersebut.

Lebih fatal lagi tambah Ade, aktivitas ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan itu sendiri.

PT MM juga terbukti menabrak aturan berlapis, mulai dari Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai, hingga Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang membatasi ketat pemanfaatan sempadan sungai bersyarat wajib izin.

Faktanya? "PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III," beber Ade.

Kerugian Ekologis Rp187 Miliar dan Jurus ‘Green Policing’

Kawasan sempadan sungai sejatinya adalah urat nadi ekologis—berfungsi sebagai pelindung badan air, pengendali erosi, dan penyangga ekosistem. Dengan disulapnya kawasan itu menjadi hamparan sawit korporasi, keseimbangan lingkungan hancur berantakan.

Tidak main-main, Ditreskrimsus Polda Riau tidak bekerja dengan asumsi. Mengusung pendekatan Scientific Crime Investigation, polisi menerjunkan deretan pakar kelas berat: mulai dari ahli pengukuhan kawasan hutan, ahli sumber daya air, ahli lingkungan hidup, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga ahli hukum korporasi.

Hasil perhitungan para ahli tersebut menelurkan angka yang fantastis. Kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan PT MM menembus Rp187.863.860.800.

Berbagai barang bukti krusial juga telah disita, mulai dari dokumen legal perusahaan, akta, dokumen AMDAL, peta HGU, peta kawasan konservasi, laporan pengelolaan sempadan, hingga hasil uji laboratorium lingkungan.

"Setiap perkara lingkungan hidup yang kami tangani harus dibuktikan secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," papar Kombes Ade.

Ade menegaskan, ketegasan ini adalah manifestasi dari komitmen Green Policing yang kini menjadi doktrin utama Polda Riau dalam memberantas kejahatan ekologis.

"Lingkungan hidup bukan hanya soal hari ini, tetapi soal masa depan. Negara harus hadir dan memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan," tegasnya. Kini, raksasa sawit itu harus bersiap menghadapi palu keadilan.

Atas eksploitasi panjangnya, PT MM dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ancaman yang menanti di depan mata tak main-main: pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Publik kini menanti, akankah hukum benar-benar mampu mengakhiri impunitas korporasi di tanah Riau?

Terkini