Siasat Uang Perpisahan Rp200 Ribu di SD Negeri Pekanbaru, DPRD Desak Inspektorat Periksa Kepsek

Kamis, 21 Mei 2026 | 17:29:19 WIB
Tekad Indra Pradana Abidin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Terungkap, praktik pungutan liar (pungli) dengan modus komersialisasi momentum kelulusan kembali menggeliat di lingkungan pendidikan Kota Pekanbaru, Riau.

Aksi Pungli tersebut membuat sejumlah wali murid berteriak lantaran dibebankan biaya wajib uang perpisahan sebesar Rp200.000 per siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) Negeri. Otomatis, penetapan biaya sepihak ini dinilai mencekik leher, terutama bagi keluarga kelas pekerja dan kurang mampu.

Sengkarut ini memantik reaksi keras dari parlemen. Tekad Indra Pradana Abidin Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, menegaskan bahwa institusi sekolah negeri di bawah naungan pemerintah daerah diharamkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa maupun orang tua murid.

Dia mengingatkan, regulasi Kementerian Pendidikan telah mematok garis demarkasi yang sangat tebal antara pungutan liar dan sumbangan sukarela.

“Kalau uang perpisahan itu dipatok nilainya dan ada tenggat waktu pembayarannya, itu sudah masuk kategori pungutan. Sedangkan pungutan jelas tidak diperbolehkan,” kata Tekad, Kamis (21/5).

Politikus PDI Perjuangan itu membedah anatomi pungli di sekolah, di mana instrumen utamanya memiliki ciri nominal yang mengikat, ditentukan secara sepihak, bersifat wajib, serta memiliki tenggat waktu pelunasan.

Sementara, sumbangan murni wajib bersifat sukarela tanpa ketentuan jumlah rupiah maupun batas waktu pembayaran.

Modus Akal-akalan RAB Kelulusan

Tekad menguliti modus klasik yang kerap dimainkan pihak sekolah, yakni sengaja menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau rencana anggaran kegiatan terlebih dahulu, untuk kemudian membebankan total biaya tersebut secara merata kepada seluruh kepala siswa.

Pola "bagi rata" ini ditegaskannya sebagai bentuk pelanggaran hukum mutlak.

“Seharusnya berapa sumbangan yang terkumpul, itulah yang menjadi dasar kegiatan. Bukan membuat RAB dulu lalu dibagi rata ke siswa,” semprotnya.

Menilai situasi ini tidak bisa dibiarkan, Tekad mendesak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk segera turun ke lapangan dan menjatuhkan sanksi disiplin yang keras terhadap sekolah-sekolah negeri, baik di tingkat SD maupun SMP, yang terbukti masih memeras kantong wali murid.

“Kami tidak mentolerir apapun bentuk pungutan di sekolah karena dasar hukumnya sudah jelas,” tegas Tekad.

Lebih jauh, ia meminta aparat Inspektorat Kota Pekanbaru untuk tidak pasif dan segera mengaudit serta melakukan pemeriksaan forensik terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

Kepala sekolah dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran atau restu terhadap pelanggaran aturan menteri ini.

Bagi Komisi III, persoalan krusial ini bukan terletak pada besar atau kecilnya nominal Rp200 ribu yang dikeluhkan, melainkan pada tingkat kepatuhan aparat sipil negara (ASN) terhadap hukum yang berlaku.

“Kita tidak bicara besar kecil nilainya. Tapi ini soal hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Kalau memang dilarang, ya jangan dilakukan,” tutur Tekad.

Dua Permendikbud Jadi Barikade Hukum

Secara legalitas, barikade hukum mengenai tata cara penggalangan dana pendidikan telah diatur rigid dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012.

Dalam beleid itu, pungutan didefinisikan secara eksplisit sebagai penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, ditentukan nominalnya, serta dibatasi waktu pembayarannya oleh pihak sekolah.

Sebaliknya, sumbangan wajib bersifat sukarela dan bebas dari intervensi besaran angka.

Tak hanya itu, aturan ini diperkuat oleh Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang secara mutlak melarang Komite Sekolah melakukan pungutan sejenis kepada peserta didik maupun orang tua murid, guna menutup celah kompromi anggaran di luar APBD.

Guna membersihkan sisa-sisa praktik pungli, Komisi III DPRD Pekanbaru membuka posko pengaduan dan meminta masyarakat untuk berani bersuara melaporkan dugaan pungutan liar ke Dinas Pendidikan maupun ke meja parlemen.

“Kalau SD bisa mengadu ke Kabid SD, kalau SMP ke Kabid SMP. Tetapi kalau mau melapor ke kami di Komisi III juga silakan,” pungkas Tekad membuka ruang aduan bagi warga kota.

Terkini