GAGASANRIAU.COM, SIAK - Pihak dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Siak membongkar adanya indikasi pelanggaran serius berupa penelantaran lahan di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
Dan jika terbukti melanggar regulasi, negara dipastikan bakal mengambil langkah ekstrem dengan mencabut status hak guna usaha korporasi tersebut.
Awalnya temuan mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Kepala ATR/BPN Siak, Martin, dalam rapat dengar pendapat terkait Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perusahaan yang digelar di ruang DPRD Siak, Senin (18/5/2026) lalu.
Diungkapkan Martin bahwa jajarannya bersama Tim C bentukan BPN sudah mengendus praktik lancung ini sejak tahun lalu setelah melakukan kroscek langsung di lapangan.
“Di tahun 2025 kami bersama tim C turun ke lokasi dan menemukan adanya indikasi tanah terlantar. Kalau tidak salah lokasinya di sebelah utara,” cetus Martin mengungkap fakta di hadapan anggota dewan.
Proses Hukum Berjalan, Korporasi Dibayangi Surat Peringatan
Namun, Martin mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan monitoring ulang untuk melihat perkembangan paling mutakhir di area konsesi tersebut.
Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa sesuai dengan regulasi baku yang berlaku, proses hukum dan tahapan penanganan terhadap tanah yang terindikasi terlantar dipastikan terus berjalan tanpa kompromi.
“Nanti akan saya monitoring ulang, seharusnya sudah diberikan surat peringatan,” tegasnya meyakinkan.
Lebih jauh Martin menjelaskan, mekanisme penanganan lahan terlantar ini tidak main-main dan memiliki tahapan yang ketat.
Proses hukum dimulai dari gelar perkara internal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelayangan surat peringatan resmi kepada emiten pemegang HGU.
Melalui surat tersebut, pihak PT TKWL dipaksa untuk menerangkan secara rigid apakah lahan konsesi itu masih dikelola produktif atau justru dibiarkan menganggur.
“Setelah gelar, ada peringatan. Kemudian mereka diminta menerangkan apakah masih ada aktivitas di atas lahan itu,” papar Martin.
Konsekuensi Fatal: Status HGU Siap Dicabut Negara
Sikap tegas kini ditunjukkan oleh otoritas pertanahan Kabupaten Siak. BPN mengingatkan pihak manajemen PT Teguh Karsa Wana Lestari bahwa ada harga mahal yang harus dibayar jika mereka terbukti menyia-nyiakan lahan yang seharusnya bernilai produktif bagi daerah dan masyarakat sekitar.
Sesuai aturan perundang-undangan, sanksi administratif akan diberikan secara bertahap dan akumulatif sebelum sanksi final dijatuhkan.
“Ada tahapan SP1 (Surat Peringatan 1) dan seterusnya terhadap tanah terlantar itu. Konsekuensinya, jika terbukti ditelantarkan bisa dicabut,” pungkas Martin dengan nada menyentil.