Manuver Bupati Kuansing Jegal PT Wanasari Nusantara Kandas di Tangan Kementan

Manuver Bupati Kuansing Jegal PT Wanasari Nusantara Kandas di Tangan Kementan
Plang nama milik PT WSN

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -- Ternyata, ambisi Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Wanasari Nusantara (WSN) harus kandas.

Pasalnya, rekomendasi usulan pencabutan izin terhadap perusahaan kelapa sawit tersebut resmi ditolak oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Pemerintah pusat menilai Pemkab Kuansing tidak memiliki kuasa absolut untuk mengeksekusi operasional perusahaan karena status hukumnya yang berada di bawah kendali Jakarta.

"Kementerian Pertanian lewat surat yang diteken Plt Dirjen Perkebunan yang ditujukan kepada Bupati menyampaikan belum dapat meneruskan atau memproses usulan pencabutan IUP PT WSN," ungkap Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kuansing, Andriyama, kepada wartawan, Selasa (26/5).

Selain itu juga, Andriyama tidak menampik bahwa penolakan dari pusat ini sekaligus mementahkan seluruh upaya yang telah dirancang oleh pemerintah daerah.

"Ya, bahasa umumnya ditolak. Walaupun semua tahapan sudah Pemkab Kuansing lakukan, tetapi kewenangan ada di pusat," sambungnya.

Benteng Penanaman Modal Asing (PMA) Jadi Penghalang

Lebih lanjut, Andriyama menjelaskan bahwa PT WSN memegang status hukum sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).

Dimana, dalam regulasi investasi di Indonesia, daerah hanya diberikan porsi untuk memantau dan mengajukan usulan, bukan sebagai eksekutor utama penutupan usaha.

"Kewenangan diterima atau ditolak ada di pemerintah pusat yang memberi izin," kata Andri.

Meskipun usulan pemecatan izin tersebut ditolak mentah-mentah, Kementan dikabarkan tidak melepas tangan begitu saja.

Ke depan, Kementan berjanji akan tetap melakukan evaluasi berkala secara bersama-sama dengan Pemkab Kuansing terkait performa operasional perusahaan.

Langkah taktis Pemkab Kuansing selanjutnya adalah melakukan sosialisasi dan menyampaikan isi surat penolakan dari Plt Dirjen Perkebunan tersebut kepada kelompok masyarakat.

Hal ini krusial lantaran selama ini gelombang aspirasi dan desakan dari warga lokal terus mengalir ke meja Bupati agar PT WSN diusir dari daerah mereka.

Alasan Bupati Kuansing Kerahkan Rekomendasi Pengusiran

Sebagaimana diketahui, Bupati Suhardiman Amby sebelumnya secara agresif melayangkan surat usulan rekomendasi pencabutan IUP dan seluruh perizinan berusaha PT Wanasari Nusantara yang beroperasi di wilayah Singingi Hilir dan Singingi.

Langkah berani itu diambil orang nomor satu di Kuansing tersebut karena korporasi asing itu dinilai kerap menjadi pemantik konflik agraria yang berkepanjangan dengan masyarakat adat dan tempatan.

Selain itu, PT WSN juga diduga kuat menabrak sejumlah regulasi serta ketentuan yang berlaku dalam tata kelola perkebunan nasional.

“Kita sudah mengajukan surat rekomendasi usulan pencabutan IUP PT Wanasari Nusantara kepada pemerintah pusat,” tegas Bupati Suhardiman dalam pernyataan resminya, beberapa waktu lalu.

Namun kini, surat sakti dari sang Bupati resmi menjadi macan kertas setelah Kementan menolak memprosesnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index