118 Hektare Mangrove Rohil Lumat Digilas Excavator, Bupati dan Kapolda Riau Naik Pitam: Jangan Lagi Dirusak!

118 Hektare Mangrove Rohil Lumat Digilas Excavator, Bupati dan Kapolda Riau Naik Pitam: Jangan Lagi Dirusak!
Konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang digelar Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir di lokasi kejadian, Jumat (24/7/2026

GAGASANRIAU.COM, ROKAN HILIR -- Kejahatan lingkungan skala besar yang merusak benteng alam pesisir ini mendapat sorotan tajam, baik dari jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau maupun Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.

Bahkan Bupati Rokan Hilir Bistamam memberikan apresiasi terbuka atas gerak cepat dan langkah tanpa kompromi Polda Riau dalam membongkar praktik pembabatan hutan di wilayahnya.

Pernyataan Bismtaam, tersebut disampaikannya saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang digelar Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir di lokasi kejadian, Jumat (24/7/2026).

Dalam peninjauan lapangan itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung memboyong jajaran utamanya.

Para pejabat yang diboyong Irjen Pol Herry nulai dari Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin, hingga Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi hadir menembus jalur sulit menuju titik perusakan.

“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” puji Bistamam di hadapan awak media.

Bistamam juga secara khusus menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan zona konservasi alam yang dilindungi undang-undang dan haram dimanfaatkan secara ilegal untuk kepentingan pribadi.

“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” ujarnya.

Dia juga menekankan vitalnya fungsi ekologis mangrove dari ancaman abrasi, gelombang pasang, hingga tsunami.

Dua Lokasi Digilas, Lahan 115 Hektare Dipetakan Ilegal

Pengungkapan kejahatan lingkungan di wilayah pesisir Rohil ini terbagi ke dalam dua klaster perkara yang ditangani bersama oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan Polres Rohil.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro merinci, kasus pertama bermula dari laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra.

Usai merangkai penyelidikan, pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan penyitaan barang bukti, polisi menetapkan pria berinisial AF sebagai tersangka.

Tersangka AF terbukti membabat kawasan hutan seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rokan Hilir.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” beber Ade.

Sementara itu, kasus kedua dibongkar oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bekerja sama dengan Polres Rohil usai menindaklanjuti laporan keresahan masyarakat di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Polisi lantas menetapkan seorang pria berinisial SA sebagai tersangka utama.

Hasil penyidikan mengungkap borok aksi SA yang diduga telah melakukan pembersihan lahan (land clearing) sejak November 2025.

SA bahkan nekat memetakan areal dengan membangun jalan pembatas sepanjang luas 115,21 hektare. Adapun rincian status lahan yang diterabas oleh SA mencakup:

  1. 7,63 hektare masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)
  2. 77,73 hektare masuk kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)
  3. 30,36 hektare masuk Areal Penggunaan Lain (APL)

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” terang Ade.

Pembangkangan Hukum: Abaikan Surat Desa dan Hutan Kemasyarakatan KLHK

Aksi brutal pengrusakan mangrove yang dilakoni SA terbilang pembangkangan hukum yang telanjang.

Pihak Kepenghuluan (Desa) Pasir Limau Kapas bersama kelompok masyarakat hutan sebenarnya telah menerbitkan Surat Kepenghuluan Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Namun, peringatan dan larangan resmi dari pemerintah desa tersebut sama sekali tak diindahkan oleh tersangka.

Padahal, area mangrove Pasir Limau Kapas itu telah memiliki payung hukum sah dari negara melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI Nomor 10767 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas 650 hektare.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli,” kata Kombes Ade. Sebagai barang bukti kejahatan, polisi menyita dua unit alat berat excavator yang digunakan untuk merusak hutan:

  1. 1 unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 warna oranye.
  2. 1 unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.

Atas tindakan destruktif tersebut, kedua tersangka AF dan SA kini dijerat pasal berlapis terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Amarah Kapolda dan Misi Green Policing

Di lokasi pembabatan mangrove, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan tak sanggup menyembunyikan amarahnya melihat kerusakan parah ekosistem pesisir akibat ulah serakah individu.

“Ini adalah ekosistem yang menjadi habitat berbagai jenis hewan. Di sinilah mereka berkembang biak, mencari makan, berlindung, dan mempertahankan kelangsungan hidupnya. Merusak mangrove berarti merusak kehidupan,” tukas Herry.

Alumni Akpol 1996 itu mengingatkan para perambah agar tidak memandang sebelah mata kehancuran benteng alam pesisir.

“Jangan hanya melihat luas lahan yang dirusak. Yang rusak adalah benteng masyarakat pesisir. Mangrove melindungi garis pantai, menyerap karbon, dan menjaga keseimbangan alam. Kerusakan ini dampaknya sangat besar,” tegasnya.

Langkah hukum tegas ini, sambung Herry, merupakan pengejawantahan dari doktrin Green Policing Polda Riau.

Konsep ini memadukan langkah represif penegakan hukum dengan upaya preventif serta pemulihan (restorasi) lingkungan.

Jelang peringatan Hari Mangrove Sedunia pada 26 Juli, Polda Riau bersama Pemkab Rohil, Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kejaksaan, hingga BKSDA dijadwalkan menggelar aksi penanaman mangrove massal di titik-titik kritis pesisir.

Senada dengan Kapolda, Bupati Bistamam berharap langkah tegas aparat penegak hukum ini menjadi alarm pengingat keras bagi siapa saja yang berniat menjarah kehutanan Rohil.

“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tandas Bistamam seraya mengapresiasi kerja keras Kapolda dan tim yang rela menempuh perjalanan jauh demi menyelamatkan alam Rokan Hilir.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index