25 Tahun Menyerobot Tanah Ulayat, , Masyarakat Adat Koto Baru Menagih PT RAPP

Selasa, 01 September 2026 | 15:02:44 WIB

GAGASANRIAU.COM, TALUK KUANTAN --Penyerobotan lahan oleh PT Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP) digugat masyarakat adat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Masyarakat Hukum Adat Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, menuntut pengembalian tanah ulayat mereka yang diserobot dan dikelola PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Dimana, tuntutan tersebut mengemuka dalam Rapat Penyelesaian Permasalahan PT RAPP dengan Masyarakat Desa Koto Baru di Kantor Bupati Kuansing, Senin (31/8).

Performa penanganan konflik ini dinilai stagnan meski warga telah menanti kepastian hukum selama seperempat abad.

Rapat dipimpin Plt Bupati Kuansing H. Muklisin dan dihadiri jajaran Forkopimda, termasuk Pj Sekda Muradi, Asisten II Napisman, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Kasi Intel Kejari Sunardi Efendi, perwakilan Dandim, tokoh adat, serta pihak RAPP.

Di hadapan peserta rapat, Muklisin menegaskan Pemkab Kuansing tidak akan membiarkan sengketa tanah ulayat ini menggantung tanpa muara.

Pemkab Kuansing memutuskan membentuk tim khusus bersama Forkopimda untuk mengurai akar masalah secara komprehensif.

Langkah penyelesaian juga menyeret Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas Kehutanan Provinsi Riau, guna membedah aspek kehutanan dan tata ruang agraria secara utuh.

Muklisin menekankan, proses mediasi tidak boleh parsial dan wajib mematuhi aturan serta menjamin hak-hak masyarakat hukum adat.

Di sisi lain, manajemen PT RAPP terkesan bergeming dan melempar bola panas ke ranah regulasi pemerintah.

General Manager PT RAPP Wan Jack menegaskan perusahaan tidak mengantongi otoritas untuk menyerahkan atau mengembalikan lahan yang disengketakan.

"RAPP tidak ada hak untuk mengembalikan, itu hak agraria. Pengelolaan bidang kehutanan berbeda dengan pengelolaan agraria," dalih Wan Jack.

Menurutnya, porsi PT RAPP sebatas pemegang izin pengelolaan kawasan kehutanan, bukan penentu status kepemilikan agraria.

Sikap lepas tangan perusahaan memicu desakan makin tajam dari pemangku adat lokal.

Tokoh adat mewakili masyarakat, Dt. Tumenggung, menuntut ketegasan pemerintah untuk mengembalikan hak atas tanah ulayat leluhur mereka.

"Kami meminta tanah ulayat yang diambil perusahaan PT RAPP dikembalikan kepada masyarakat. Kami sudah menunggu sampai 25 tahun, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban," cecar Dt. Tumenggung.

Ia membeberkan, areal konsesi PT RAPP di wilayah Desa Koto Baru membentang seluas 10.748,15 hektare.

Dari total luasan tersebut, masyarakat adat mendesak pengembalian sekurang-kurangnya 3.000 hektare untuk dikelola warga dan anak cucu kemenakan di bawah naungan Dt. Tumenggung.

"Minimal 3.000 hektare yang dikelola RAPP diberikan kepada masyarakat, cucu kemenakan kami. Kami sudah melalui prosedur, tetapi sampai sekarang mandek dan tidak ada jawaban," serunya.

Posisi masyarakat adat kini kian kuat seiring disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Masyarakat Hukum Adat.

Payung hukum daerah tersebut mempertegas kewajiban negara dalam mengakui, melindungi, dan mengembalikan hak-hak atas wilayah adat di Kuansing.

Terkini