gagasanriau.com - puluhan pedagang yang berada di kawasan taman kota jalan Cut nyak dien rabu 28/11/12 terlihat masih bertahan terkait penertiban yang dilakukan oleh satuan pamong praja gabungan ini. Pantauan gagasanriau.com seluruh akses jalan masuk di kawasan jalan cut nyak dien di blokir oleh satuan pamong praja dengan kendaraan truk yang berada tepat di perempatan jalan antara bank indonesia dan kantor dinas kesehatan provinsi riau
Para pedagang tidak tampak menggelar dagangan seperti biasanya. Upaya penertiban yang dilakukan oleh satuan pamong praja gabungan ini sudah berlangsung selama 3 hari semenjak surat edaran yang di layangkan oleh walikota pekanbaru
Koordinator lapangan satpol PP pekanbaru Iwan simatupang memantau pedagang yang berada dikawasan jalan cut nyak dien dari kejauhan. Jika ada Pedagang yang masih tetap menggelar dagangannya akan di tindak sesuai dengan ketentuan perda yang berlaku
"kita akan terus melakukan upaya penertiban ini, jika pedagang masih tetap berjualan di kawasan ini (cut nyak dien, red) kita akan tindak dengan pidana ringan. Pidana ringan ini akan langsung menghadirkan hakim dan pihak kepolisian sebagai pengeksekusi pedagang. Nantinya dagangan ini diangkut dan di hanguskan setelah ada putusan dari pengadilan negeri terkait kesalahan yang dilakukan oleh pedagang". Katanya
Perseteruan antara PKL dan pemerintah kota pekanbaru hingga saat ini belum mencapai kata kesepakatan baik antara PKL taman kota jalan cut nyak dien maupun pemerintah kota pekanbarunya. Terkait penertiban di hari ketiga ini menyebabkan akses jual beli pun lumpuh. Dan tak ada pemasukan yang diterima oleh pedagang.
Perwakilan PKL taman kota cut nyak dien dan juga Ketua DPK SRMI Kota Pekanbaru Anthony Fitra menjelaskan bahwa seharusnya ini menjadi tanggung jawab dari pemerintah kota. Karena pemerintah kota pekanbaru tidak bisa seenaknya saja melakukan tindakan dan tidak memikirkan kelangsungan hidup mereka. Dan jelas melakukan pelanggaran HAM (hak azazi manusia).
"firdaus telah melakukan pelanggaran HAM karena telah melanggar pasal 26, pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945 terhadap PKL, kami dari DPK SRMI kota pekanbaru menyatakan sikap meminta firdaus sebagai walikota pekanbaru untuk membayar ganti rugi kepada pedagang selama penertiban ini dilakukan, dan meminta firdaus untuk mempertanggung jawabkan sikapnya ini di depan DPRD Pekanbaru dan seluruh masyarakat riau dalam rapat dengar pendapat untuk mencari solusi permasalahan pedagang". Imbuhnya
DPK SRMI Kota pekanbaru telah menyiapkan langkah-langkah gugatan di depan lembaga hukum terkait permasalahan yang terjadi terhadap pedagang kaki lima yang berada di taman kota jalan cut nyak dien pekanbaru ini
"secara tegas kita akan menggugat firdaus apabila tidak mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena kita telah bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum salah satunya lembaga advokasi riau yang menyatakan sikap siap mendukung SRMI (Serikat Rakyat Miskin Indonesia) pekanbaru" katanya menambahkan (BI)