Silahkan Lapor Perusahaan Tidak Bayar Upah Sesuai UMK Yang Ditetapkan

Silahkan Lapor Perusahaan Tidak Bayar Upah Sesuai UMK Yang Ditetapkan
Ilustrasi (net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rahmat, menegaskan pihaknya bersama Disnaker kabupaten/kota telah menyurati seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah. 

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan agar hak pekerja tetap terlindungi.

Roni menyampaikan, kepatuhan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat ditawar. 

Pemerintah, kata dia, akan terus mendorong agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah Riau.

Selain upaya imbauan, Disnaker juga telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Layanan aduan tersebut tersedia di masing-masing Disnaker kabupaten/kota melalui nomor pengaduan yang telah disiapkan.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui media sosial resmi Disnaker. Roni menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau turut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Melalui Komisi V, DPRD siap menampung laporan pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK di daerah masing-masing.

Anggota Komisi V DPRD Riau, Fairus, mengatakan perusahaan wajib patuh terhadap aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak dasar pekerja.

Fairus menegaskan, Komisi V akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembayaran upah. 

DPRD, kata dia, akan berkoordinasi dengan instansi terkait jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh.
Ia juga meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja menerima upah sesuai ketentuan serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan di Provinsi Riau.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index