Dilaporkan Abu Bakar Siddik Ke Polisi, Noverius: "Silahkan Melapor, Kita Jalankan Tugas Sesuai Prosedur"

Jumat, 21 Februari 2014 - 02:30:03 wib | Dibaca: 2024 kali 

Gagasanriau.com.Pekanbaru-Terkait pernyataan Abu Bakar Siddik, narapidana korupsi suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau yang akan melaporkan ke pihak kepolisian karena mobil dinasnya ditarik oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Noverius Kasatpol menanggapi dengan santai.

"Silahkan beliau melapor itu hak dia, kita sudah menjalankan prosedur beradasarkan perintah Pemerintah Provinsi untuk mengamankan aset negara berupa mobil dinas"kata Noverius melalui telepon genggamnya.

"Persoalan yang menyangkut administrasi itu tentunya ada pihak yang berkompeten lagi seperti Sekretariat Dewan, Biro Perlangkapan dan Aset Pemprov, baru turun perintah dari Gubernur dan kita menjalankan tugasnya, artinya kita tidak sembarangan menjalankan tugas ini karena sudah ada ketentuannya"terangnya lagi.

Abu Bakar Siddik sendiri, kepada wartawan pada Selasa (19/2/2014) mengatakan bahwa ia sudah menyiapkan tim pengacara untuk menuntut Kasatpol PP Provinsi Riau karena telah menarik mobil dinasnya. Dia menganggap tindakan Satpol PP membuat harga dirinya di injak-injak dan hal ini menurutnya adalah perbuatan tidak menyenangkan.

“Karena ini menyangkut nama baik dan harga diri, tim pengacara saya sudah dibentuk, dalam waktu dekat kami laporkan tindakan Noverius ke pihak Kepolisian,”kata Abu Bakar Siddik Rabu (19/02/14).

Sikap ngotot Abu Bakar Siddik yang merasa dirinya masih berhak terhadap mobil dinas tersebut karena ia beralasan masih berstatus anggota DPRD Riau, meskipun dirinya juga sudah berstatus hukum narapidana dan kini mendekam di LP Pekanbaru.

"Saya ini masih anggota Dewan, kenapa pula mau ditarik mobil saya tuch. Lebih parahnya, Noverius mengunjungi keluarga saya di rumah untuk menarik mobil operasional saya, apa dia tidak mengerti hukum,”tukasnya.

Abu Bakar Siddik yang merupakan politisi dari Partai Golkar ini, termasuk belasan anggota DPRD Riau yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru karena ikut menikmati uang suap untuk melakukan revisi Perda penambahan anggaran PON Riau yang lalu.

Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA