Berikut Perpres Tentang Gaji Asisten Ombudsman

Selasa, 25 Februari 2014 - 01:46:45 wib | Dibaca: 4161 kali 

Gagasanriau.com.Jakarta-Menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tertanggal 12 Februari 2014, menetapkan gaji Asisten Ombudsman, yaitu pegawai yang diangkat oleh Ketua Umbudsman berdasarkan persetujuan rapat angota Ombudsman untuk membantu lembaga ini dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

Gaji sebagaimana dimaksudkan diberikan setiap bulan, dan ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan Asisten Ombudsman.

Adapun jengjang jabatan Asisten Ombudsman adalah: a. Asisten Pratama; b. Asisten Muda; c. Asisten Madya; dan d. Asisten Utama.

Dalam lampiran Perpres No. 15/2014 itu disebutkan gaji Asisten Ombudsman berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja. Gaji terendah adalah untuk Aisten Pratama dengan masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.500.000. Sementara gaji tertinggi adalah untuk Asisten Utama dengan masa kerja 30 tahun, yaitu Rp 5.101.300,

“Kepada Asisten Ombudsman diberikan kenaikan gaji berkala setiap 2 (dua) tahun apabila dipenuhi syarat-syarat: a. Telah mencapai masa kerja jabatan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala; dan b. Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “baik” dari atasan langsungnya,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 15/2014 itu.

Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan surat keputusan Ketua Ombudsman, dan diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan berkala itu berlaku.

“Kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun apabila Asisten Ombudsman yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,” tegas Pasal 7 Ayat (1) Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, gaji Asisten Ombudsman dihentikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. “Keputusna pemberhentian haji ditetapkan oleh Ketua Ombudsman,” bunyi Pasal 7 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 ini.

Adapun terhadap Asisten Ombudsman yang menurut penilian kinerja menunjukkan penilaian amat baik selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, menurut Perpres ini, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan waktu kenaikan gaji berkala 1 (satu) tahun sebelum saat kenaikan haji berkala berikutnya dalam jenjang jabatan yang dijabatnya saat pemberian kenaikan gaji istimewa.

Menurut Perpres No. 15/2014 ini, kenaikan gaji istimewa diberikan kepada paling banyak 3 (tiga) orang Asisten Ombudsman pada setiap jenjang jabatan.

80 Persen

Mengenai seseorang yang diangkat sebagai calon Asisten Ombudsman, menurut Pasal 9 Perpres ini, diberikan gaji sebesar 80% dari gaji Asisten Ombudsman setiap bulan. “Kepada calon Asisten Ombudsman sebagaimana dimaksud yang diangkat menjadi Asisten Ombudsman, maka kerja selama menjadi calon Asisten Ombudsman diperhitungkan dalam pemberian kenaikan gaji berkalanya,” bunyi Pasal 9 Ayat 2 Perpres No. 15/2014 ini.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2014 ini, maka semua ketentuan sepanjang mengenai Honorarium Tenaga Tim Asistensi sebagaimana diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 2002 serta tunjangan kerja yang telah dibayarkan kepada Asisten Ombudsman sebelumnya Peraturan Presiden ini berlaku, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Perpres yang diundangkan pada 14 Februari 2014 itu.

Pusdatin


Loading...
BERITA LAINNYA