Gagasanriau.com.Pekanbaru-
"Sesuai peraturan, setelah APBD 2014 ditandatangani oleh DPRD Kota Pekanbaru. Paling lama tiga hari kerja kita harus segera mengusulkan APBD tersebut untuk diverivikasi oleh gubernur,"ujar Sekretaris Daerah(Sekdako) Pekanbaru, Sukri Harto, Senin(3/3).
Sesuai peraturan, masa verifikasi oleh gubernur akan memakan waktu maksimal 14 hari kerja. Seperti yang diketahui gaji para pegawai tenaga harian lepas(THL) yang sudah hampir tiga bulan belum gajian.
Dikatakan Sukri, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan gaji pegawai THL, meskipun APBD belum selesai diverifikasi oleh Gubernur.
"Sesuai aturan dan surat resmi yang sudah kita terima dari BPKP pada tanggal 27 Februari lalu. Pemko dibanarkan membayarkan gaji pagawai THL meskipun APBD kita belum diverifikasi,"tutupnya.
Yanti