Gagasanriaua.com.Pekanbaru-Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal terdakwa kasus Korupsi PON VIII Riau dan kasus korupsi kehutanan di jatuhi oleh majelis hakim selama 14 tahun penjara serta denda 1 Milyar dan subsider 6 Bulan.
Setelah majelis Hakim membacakan berkas dakwaan setebal 1300an halaman yang dimulai pada pukul 10.30 Wib di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Rusli Zainal dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim karena turut terlibat dalam memberikan suap untuk anggota DPRD Riau dan hal dapat dibuktikan berdasarkan dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
Ady Kuswanto