Gagasanriau.com, Pekanbaru-Ternyata Rapat Dengar Pendapat (Hearing) Komisi D DPRD Riau dengan Pendamping Desa di gedung dewan yang dihadiri perwakilan Biro Hukum Setdaprov Riau, dan BPM Bangdes atas keluhan Pendamping Desa yang tak gajian selama dua bulan terakhir terungkap beberapa hal dirasa janggal.
Karena Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa se Provinsi Riau telah menyedot Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2014, sementara honor Pendamping Desa yang berada pada satu Satker yang sama tak bisa digunakan.
Anggota dewan mempertanyakan jika persoalan APBD yang masih belum dapat dicairkan menjadi alasan, maka semestinya program Rakor Kepala Desa juga tidak dapat dilaksanakan.
Berdasarkan pengakuan Kabid Usaha Ekonomi Masyarakat BPM Bangdes, Lefna Ervan Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa yang dilakukan BPM Bangdes beberapa waktu lalu dilakukan atas intruksi langsung Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Itu atas instruksi Gubri langsung, ditandatangani (Rakor Kades)," ujar saat menjawab pertanyaan Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Jabarullah saat Hearing, Selasa (18/3/2014).
Jabarullah mencurigai bahwa agenda tersebut dinilai ganjil dan tidak terbuka terkait penggunaan anggaran.
"Kalau begitu, pendamping desa ini langsung ke Gubri, biar instruksi beliau langsung," ujarnya mengomentari penjelasan Lefna.
Arif Wahyudi