Gagasanriau.com, Pekanbaru-Di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, untuk pengurusan Sertifikat kepemilikan tanah bisa menghabiskan waktu dua tahun dan itupun tak belum tentu selesai.
Hal ini ditanggapi kritis oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, ia menyesalkan kinerja aparat terkait yang mengurus sertifikat tanah dianggap lama mencapai dua tahun sehingga warga mengeluh.
"Kalau mengurus sertifikat lama dianggap sebagai penghambat investor menanamkan modal di wilayah ini," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru Afrizal Usman di Pekanbaru, Kamis (3/4/2014).
Ia mengatakan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru diharapkan tidak memperlambat pengurusan sertifikat yang diajukan warga atau pihak pengusaha.
Pernyataan tersebut terkait adanya laporan dari Ny. Irma (37) dan warga lainnya berdomisili di Kecamatan Tampan yang mengeluhkan pembuatan sertifikat oleh BPN setempat lebih dari dua tahun belum juga selesai.
Bahkan Afrizal juga banyak menerima laporan dari pengusaha bahwa petugas BPN Pekanbaru diduga sering memperlambat pengurusan sertifikat dengan berbagai alasan.
Menurut dia, bila semua persyaratan yang diminta aparat BPN kepada warga atau pengusaha sebagai pemohon sudah dipenuhi maka wajib mengeluarkan sertifikat.
Demikian pula status tanah yang hendak disertifikatkan tidak bermasalah dan telah diukur serta ada saksi warga sekitar pemilik tanah, maka wajib bagi petugas BPN untuk menerbitkan sertifikat.
Dia mengatakan bila mengurus sertifikat dalam waktu yang lama, dianggap tidak wajar dan menghambat investor menanamkan usaha di daerah ini.
Afrizal mengharapkan agar Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT untuk dapat memberikan teguran kepada aparat tersebut agar tidak mempersulit pengurusan sertifikat.
Warga, katanya, butuh kepastian hukum soal status tanah karena rawan untuk diakui pihak lain.
Padahal BPN pusat mengharapkan aparat di daerah untuk dapat menerbitkan sertifikat dalam waktu 135 hari kerja.
Sementara itu, Kasubag Tata Usaha BPN Pekanbaru, Fairizon mengatakan bisa saja terjadi pengurusan sertifikat dalam waktu lama.
Menurut dia hal itu tergantung pada banyaknya permohonan yang masuk sedangkan jumlah petugas terbatas dan mengharapkan warga langsung tanpa perantara untuk konfirmasi masalah pembuatan sertifikat(Ant)