Gagasanriau.com, Pekanbaru-Seluruh pejabat di Provinsi Riau siap-siap kehilangan jabatan, pasalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan pencopotan terhadap pejabat daerah setingkat camat, kepala desa maupun TNI/Polri yang lalai atau lambat menangani peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Ini adalah instruksi Presiden SBY," kata Wakil Komandan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau Mayjen TNI Iskandar.
Bahkan hasil koordinasi di Jakarta beberapa waktu lalu, kata dia, Presiden SBY juga memerintahkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif untuk terus memantau situasi dan kondisi di Riau secara rutin dan melaporkannya segera jika ada kejadian lagi.
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Kemenhut Raffles B. Panjaitan kepada pers di Pekanbaru mengatakan, para pejabat atau pihak yang lalai atas kewenangannya, khususnya dalam hal penanggulangan bencana kebakaran lahan dan kabut asap, dapat dikenakan sanksi pidana.
"Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013," katanya.
Ia menjelaskan, pejabat di instansi yang mendapat mandat mengatasi persoalan itu, jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dapat dikenakan dengan pasat tersebut.
"Mereka dapat dihukum minimal 6 bulan kurungan dan maksimal 1 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
Jadi menurut dia, memang pemerintah tidak main-main dalam mengatasi persoalan karhutla, tidak hanya di Riau, naun juga seluruh daerah di Indonesia.
"Lalai yang dimaksud, adalah mereka (pejabat) yang dengan sengaja membiarkan kasus kebakaran hutan terjadi tanpa ada antisipasi atau upaya pemadaman," katanya.
Kalau misalkan di kantor, kata dia, pejabat itu telah mendapat informasi adanya kebakaran lahan di wilayahnya, namun tetap saja cuek, nah itu bisa dikenakan pasal kelalaian.
Sementara jika telah dilakukan upaya namun tidak sanggup, kata dia, itu bukan tindak kelalaian dan akan diberikan bantuan dari tim lainnya.(Ant)