Carut-Marut Penyelenggaran Pemilu Riau Caleg Antar Partaipun Saling Gugat Ke MK

Senin, 12 Mei 2014 - 02:49:41 wib | Dibaca: 1929 kali 

Gagasanriau.com, Pekanbaru-Carut-marut hasil penyelenggaraan hasil pemilu ternyata tidak hanya terjadi antar partai, kenyataannya di internal partai juga terjadi, seperti yang dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif (caleg) Partai  Demokrat Riau perkarakan rekan sendiri dengan memasukkan berkas gugatannya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat untuk diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berkas saya sudah lengkap, dan sudah diajukan ke DPP Demokrat. Karena pengajuan ke MK kan harus melalui DPP," kata Caleg Demokrat, Imran Tambusai dihubungi dari Pekanbaru, Minggu (11/5/2014).

Ia menuntut dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Hal ini dilakukan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan rekapitulasi ulang kepada KPU Rokan Hulu. Hasilnya terbukti terjadi penggelembungan suara untuk salah seorang caleg dari Partai Demokrat.

Walau telah mengatakan pihaknya mengajukan gugatan ke MK, namun hingga pukul 22.00 WIB Minggu malam  belum satu pun peserta pemilu yang mendaftar dilihat dari situs resmi MK, baik dari calon DPD atau pun pihak partai yang mendaftarkan gugatan ke MK.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA