Selain Dilaporkan Ke Gubernur Riau Kabiro Hukum Dilaporkan Ke Menteri Dan KPK

Sabtu, 17 Mei 2014 - 11:43:31 wib | Dibaca: 2085 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Laporan dugaan SPPD fiktif yang dilaporkan oleh staff pegawai di Biro Hukum atas nama Elta Epni selain melaporkan hal tersebut melalui surat kepada Gubernur Riau yang selanjutnya akan ditembuskan juga kepada Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan KPK. Isi surat itu menyebutkan Sudarman yang semestinya menjadi rujukan bagi seluruh pejabat di Pemprov untuk tidak melanggar hukum dalam melaksanakan tugas apalagi melakukan tindak pidana korupsi justru menjadi pioner. "Pioner yang paling berani di era dan awal kepemimpinan bapak untuk melahap "SPPD-SPPD Fiktif" secara vulgar dan sistematik dan menggunakan Joki," katanya dalam surat itu. Ia juga menulis bahwa instruksi Gubernur untuk memperketat perjalanan dinas pejabat eselon II dianggap angin lalu oleh kepala biro hukum Provinsi Riau bak pepatah biarkan anjing menggong kafilah berlalu. Apa yang dilakukan Sudarman terkesan tiada hari tanpa dinas luar. Meskipun yang bersangkutan ada di kantor tetapi SPPD dan KTP palsunya terbang bersama "Joki" yang selalu dilakoni pegawai baru atau honorer dengan imbalan cukup Rp300 atau Rp500 ribu saja. Sementara itu Sudarman sendiri mengatakan tidak akan menanggapi tudingan yang dilontarkan stafnya tersebut. Ia menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Gubernur Riau, Annas Maamun. "Saya tidak akan menanggapinya. Biarkanlah pimpinan yang menilainya. Kalau saya tanggapi, nanti akan menjadi panjang,"jelasnya.(Ant)

Loading...
BERITA LAINNYA