Gagasanriau.com Pekanbaru-Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau DW akan dipecat pegawai di lingkungannya bila terbukti melakukan dugaan tindakan sodomi terhadap bocah inisial No (13).
"Kita akan tunggu proses hukumnya sampai ke pengadilan. Apabila sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah), yang bersangkutan (DW) pasti dikenakan sanksi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan di Pekanbaru, Selasa (20/5/2014).
Menurutnya, sejauh ini pihak Kejati Riau masih menunggu proses penyidikan yang dilakukan Polres Pekanbaru berupa pemeriksaan saksi-saksi yang menjadi korban pelaku paedopil atau orang yang mempunyai selera seksual terhadap anak kecil.
Berbagai sanksi sudah menunggu bagi DW, jika terbukti. "Sanksi yang paling berat dan telah disiapkan yakni pemecatan dengan tidak hormat," tegasnya.
Seperti diketahui, oknum Pengawai Negeri Sipil (PNS) Kejati Riau yang bertugas di asisten intelijen dilaporkan ke Polres Pekanbaru telah melakukan tindakan menyodomi anak di bawah umur.
Terlapor berinisial DW yang ditangkap dikediaman pribadi di komplek perumahan kejaksaan yang berada di Jalan Dahlia, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru pada Jumat (16/5) sore.
DW digelandang ke Polres Pekanbaru dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) karena pelakuk menyodomi korbannya hingga mengalami luka.
Kasat Reskrim Polres Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku sodomi dengan inisial DW setelah mendapat laporan dari korban.
"Korban sudah divisum. Hasilnya, ada luka dibagian dubur. Penyelidikan akan terus dilakukan dengan mencari alat bukti lainnya," ucapnya.(Ant)