Ketua KPU Riau Himbau Jajarannya Jangan Berlaku Seperti Timses Capres

Kamis, 22 Mei 2014 - 01:39:52 wib | Dibaca: 1908 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Nurhamin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan dan berpesan kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu di Kabupaten/Kota untuk tidak terjebak soal calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) yang akan menciderai netralitas sebagai penyelenggara.

"Kepada penyelenggara kita imbau untuk tidak bicara soal capres agar netralitas tetap terjaga. Sebabnya karena hanya ada dua calon, sehingga keberpihakan akan terlihat jelas," kata Ketua KPU Riau, Nurhamin di Pekanbaru, Rabu.

Lebih lanjut ia sampaikan, pembicaraan tersebut hendaklah tidak dilakukan dalam situasi formal. Kalau bisa, katanya, dalam tingkat informal sekali pun diupayakan untuk dihindari.

Hal itu dilakukan karena identitas sebagai penyelenggara akan terus melekat, meski penyelenggara juga mempunyai hak untuk memilih.

Jika sampai dibicarakan salah satu capres saja, keberpihakan akan jelas terlihat dan netralitas akan ternoda.

Dijelaskannya dengan hanya ada dua capres/cawapres, tingkat ketegangan untuk mendukung salah satunya akan sangat kentara. Hal ini, menurutnya, bisa dilihat melalui apa yang terjadi di dunia maya.

"Betapa perang itu sangat kentara dengan hanya ada dua kubu. Di dunia maya juga kita imbau penyelenggara untuk tidak bicara capres," katanya.

Untuk itu, kepada penyelenggara ia imbau untuk fokus saja mencermati adminstrasi data pemilih. Selain itu, sesama penyelenggara diharapkan intens berdiskusi tentang teknis agar tidak terjadi lagi kesalahan.

Seperti diketahui pada Senin (19/5), dua pasangan capres/cawapres resmi mendaftarkan diri ke KPU. Sampai pada waktu pendaftaran ditutup pada Selasa (20/5), tidak ada lagi capres/cawapres yang datang.

Oleh sebab itu, resmilah Pemilihan Presiden (Pilpres) nanti hanyalah dua pasangan.

Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, dalam pemilu presiden yang digelar 9 Juli 2014 dipastikan hanya akan berjalan satu putaran.

"Undang-undang (Nomor 42/2008) menyebut bahwa pasangan calon itu harus mendapat perolehan suara 50 persen plus satu. Karena hanya dua pasangan yang mendaftar, dan jika nanti memenuhi syarat sebagai capres-cawapres, pasti akan ada (pasangan) yang mendapat suara 50 persen plus satu," katanya.(Ant)


Loading...
BERITA LAINNYA