Gagasanriau.com Pekanbaru-Tidak akomodatifnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Kampar Karena tidak puas dengan keberatannya yang tidak digubris,Yusriadi saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan dua lembaga penyelenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Rabu malam (21/05/2014).
Dalam rilisnya Yusriadi menyebutkan laporan pengaduan untuk KPU Riau bernomor 354/1-P/L-DKPP/2014 dan untuk KPUD Kampar bernomor 357/I-P/L-DKPP/2014.
Laporan ini berisikan karena KPU Riau dan Kampar tidak melakukan sungguh-sungguh terhadap rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu RI, dan Riau serta Kabupaten Kampar karena tidak singkronnya jumlah suara sah dan tidak sah antara DPR RI,DPRD Provinsi,dan DPRD Kabupaten/kota dengan jumlah suara sah dan tidak sah DPD RI.
Walaupun KPU Kampar sudah melakukan rekapitulasi ulang tetapi KPU Riau dan KPU Kampar tetap melakukan pembiaran terhadap tidak singkronnya jumlah suara sah dan tidak sahnya di Kabupaten Kampar.
Menurut Yusriadi hal ini bertentangan dengan UU No 8 tahun 2012 pasal 194 dan pasal 198 melalui pesan eletroniknya kepada Gagasanriau.com.
Lebih lanjut Yusriadi mengatakan pihaknya optimis DKPP akan mencopot ketua KPU Riau dan Ketua KPU Kampar.
"Karena kita menyiapkan bukti-bukti yang cukup terhadap pelanggaran kode etik KPU Riau dan KPU Kampar"ujarnya.
Ditambahkan Yusriadi, bahwa dengan ditolaknya dua kali KPU Riau di rekapitulasi tingkat nasional karena tidak singkron suara sah dan tidak sah perolehan suara DPR, DPRD Provinsi,DPRD Kabupaten dengan DPD RI. Ditambah lagi adanya dugaan gratifikasi 40 juta oleh 2 orang komisioner KPU Riau dimana mereka menerima uang di bulan Februari dan baru dikembalikan bulan April,ini sudah menjadi dasar yang kuat bagi DKPP untuk mencopot para komisioner baik provinsi maupun Kabupaten Kampar.
Ditambahkan Yusriadi untuk mengembalikan amanah penyelenggaraan Pemilu kepada mereka yang lebih amanah,netral dan profesional.
"Kita berharap sudah ada anggota KPU Riau dan KPU Kampar yang baru sebelum Pilpres agar penyelenggaraanya tidak bermasalah nantinya"sebut Yusriadi bersama pengacaranya Iskandar Halim,SH dari Jakarta.
Rilis/Ady Kuswanto