Terkait Kebakaran Lahan, 2 Saksi Dari Polres Inhil Berikan Kesaksian Berbeda

Rabu, 28 Mei 2014 - 14:52:50 wib | Dibaca: 2126 kali 

Gagasanriau.com. Tembilahan-Dua orang anggota kepolisian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) disidang pembakaran hutan dan lahan dengan terdakwa Suryono (36) Warga Desa Parit Surau Kelurahan Sapat Kecamatan Kuindra memberikan kesaksian yang berbeda. Rabu (28/5/14).

Indra Lubis dari Sat Reskrim Polres Inhil memberikan kesaksian bahwa peristiwa pembakaran bekas tebasan yang dilakukan Suryono mengakibatkan peningkatan suhu panas di lokasi Parit Surau, Kelurahan Sapat, Kuindra.

Selain itu, Indra juga menyebutkan bahwa lokasi pembakaran lahan tersebut jauh dari sumber air yang dikatakannya mencapai 500 meter dan tidak juga ditemukan pohon nipah.

Hal yang berbeda disampaikan Rio dari Polsek Kuindra yang menjadi saksi kedua yang menyatakan bahwa kebakaran tersebut sama sekali tidak berpengaruh pada lingkungan setempat dan sumber air tak jauh dari lokasi kebakaran. Selain itu, Rio juga mengatakan bahwa dilokasi tersebut ditemukan nipah.

Salimah istri korban menjadi saksi ketiga menyatakan bahwa lahan yang dikelolanya hingga saat ini merupakan warisan dari orangtuanya yang telah ia kelola sejak 2 tahun yang silam.

"Rumput-rumpu ditebas, kemudian dikumpul terus dibakar namun itu hanya sedikit (apinya, red). Yang saat itu dibakar kurang lebih 2 meter saja,"papar Salmah

Salmah juga menyampaikan bahwa lahan yang dibakar tersebut selama ini hanya ditanami ubi-ubian, sayur-sayuran dan pohon kelapa yang hingga saat ini belum ada menghasilkan.

"Lahan yang dikelola suami saya itu memiliki parit anak,"paparnya

Saat ditanya JPU, Junaidi, apakah di lahan tersebut ada tanaman nipah, Salmah menjawab banyak tanaman khas daerah pesisir yang bukan lahan gambut.

"Tanaman Nipah tidak tumbuh di lahan gambut,"tegas JPU Junaidi

Sebutnya, ia mengetahui kondisi ini karena juga memiliki perkebunan kelapa. Jawaban ini seakan-akan menegaskan bahwa lahan yang dikelola Suryono bukan lahan gambut, tapi konturnya tanah liat seperti pengakuan Salmah.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Hermawan menyatakan, sidang akan dilanjutkan, Rabu (4/6/14) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Bambang Heru dari IPB, Heru Mulyana dari BPN dan Ardi Yusuf dari BLH Inhil.
Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA