Kejari SP3-Kan Kasus Dana Bansos Pemko Pekanbaru, IMD Akan Laporkan Kejagung

Ahad, 01 Juni 2014 - 17:53:49 wib | Dibaca: 2102 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Development (IMD) Raja Adnan Jumat sore (30/5/2014) menyatakan akan melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung Muda Bidang Pengawasan.

"Karena dasar-dasar penghentian penyidikan terkait penyalahgunaan dana Bansos (Bantuan Sosial) melalui anggaran Pemko Pekanbaru itu tidak jelas dasar hukumnya apa? Dan apakah bukti-bukti yang sudah ada itu tidak menjadi alat pembuktian oleh pihak Kejari"Kata Raja Adnan menegaskan terkait penghentian penyidikan kasus penggelapan dana Hibah dan Bantuan Sosial di Pemerintahan Kota Pekanbaru.

"Kalo dari materi pembuktian yang sudah kita serahkan saya pikir ini sudah cukup bukti karena data yang kita berikan merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, serta beberapa LSM atau organisasi penerima dana bansos tersebut yang tidak memiliki kepantasan dari segi administarasi sebagai penerima Bansos"tambah Raja Adnan lagi.

Menurutnya jika pihak Kejari Pekanbaru tak juga memberikan penjelasan secara konkrit terkait penyelidikan dana Bansos tersebut pihaknya akan segera melaporkan yang menurut indikasinya ada upaya "bermain" pihak Kejari dalam kasus ini.

"Tidak menghentikan kasus hukum yang terjadi meskipun pihak penerima dana Bansos telah mengembalikan dananya, seperti berita di media-media mengatakan hal tersebut"tutup Raja Adnan.
Ady Kuswanto


Loading...
BERITA LAINNYA