Gagasanriau.com Pekanbaru-Kuasa hukum M. Khatib Miali (62) warga Tabek Gadang,Panam yakni Nofitri Koto,SH,MH dan Budhi Setiawan,SH,MH dari Kantor Hukum Cakra Keadilan mempertanyakan ketidakmampuan dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru yang tidak berani alias 'Mandul' melaksanakan eksekusi lahan milik kliennya yang berada diwilayah Kampus Universitas Riau (UR), Kamis (29/5) siang.
Disampaikan Nofitri Koto,padahal sesuai dengan rilis yang diterima mereka terhadap putusan kasasi tanggal 20 Februari 2012 sudah sudah inkrach van ghewiss alias memiliki kekuatan hukum.
'Hasil kasasi sudah ditangan kita tetapi sampai saat ini kami belum menerima kewajiban dari termohon eksekusi alias pihak UNRI sebesar Rp 1.296.000.000,(satu miliar dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah) kepada pihak kami,'ungkap Nofitri sambil menunjukan surat permohonan pelaksanaan putusan.
Diterangkan Nofitri dan Budi, setelah melalui semua proses peradilan mulai Pengadilan Negeri sampai tingkat Mahkamah Agung dan juga telah melalui peninjau kembali Klien kami dinyatakan menang, jadi tidak ada lagi alasan bagi pihak UR untuk mengelak.
Tentunya,tambah pengacara dari Kantor Hukum Cakra Keadilan itu,kami mengajukan permohonan pelaksanan putusan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang ditujukan kepada ketuanya tetapi sayang Pengadilan Negeri Pekanbaru nyatanya tidak bisa melaksanakan eksekusi alias mandul.
Alasan mereka (pihak PN red),sebut Nofitri, rupanya persoalan ini sudah menjadi momok diseluruh Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia dimana mereka tidak mampu melaksanakan eksekusi dilahan milik Negara.
'Dengan persoalan itu, kemana lagi kita akan menuntut keadilan sementara pihak penegak keadilan sendiri saja tidak mampu alias mandul dalam menghadapi persoalan dengan pihak Pemerintah tetapi jika berhadapan dengan masyarakat biasa pemerintah dengan garangnya memakai peralatan melakukan eksekusi,'sungguh tidak adil',tutur Nofitri Koto.
Redaksi