Di Riau, Baru Kabupaten Inhu Yang Jalankan Keterbukaan Informasi

Ahad, 29 Juni 2014 - 08:19:58 wib | Dibaca: 1981 kali 

Gagasanriau.com Inhu-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, menjadi satu-satunya kabupaten yang memiliki komitmen untuk menjalankan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hal ini mendapat respon positif oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau terkait komitmen Pemkab Inhu ini. "Kami sangat apresiasi daerah ini yang telah menjalankan amanat Undang-undang KIP tersebut,  bahkan Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) terbentuk untuk membantu program tersebut agar berjalan dengan baik,"  kata Ketua BIdang Peneliti FITRA Riau Triono Hadi di Rengat, Sabtu (28/6/2014). Ia mengatakan, sebagai  narasumber pada sosialisasi UU KIP yang ditaja oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten  Indragiri Hulu yang diadakan di Wisma Ferdi Pematang Reba sangat sukses sesuai harapan. Selain Provinsi Riau, baru ada tiga Kabupaten yang sudah memiliki PPID, namun baru sebatas SK dan tidak berjalan sebagai mana mestinya. Keberhasilan Indragiri Hulu akan menjadi contoh bagi daerah lainnya sehingga program pemerintah ini berjalan sukses. "Jika sudah seperti ini, PPID di Inhu selangkah lebih maju dibanding kabupaten lain yang ada di Riau,"sebutnya. Menurutnya, dengan menjalankan UU KIP ini, Kabupaten Inhu sudah menunjukkan bahwa pemerintah daerah komitmen dalam penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan akuntabeliltas sesuai tuntutan undang- undang. "Kami berharap setelah kegiatan sosialisasi ini, hendaknya kedepan pengelolaan informasi publik agar bisa ditingkatkan lagi, karena KIP bukan hanya sebatas jargon, melainkan yang terpenting adalah pelaksnaannya," ulasnya. Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Mahyudin Yusdar dalam pemaparannya menyebutkan bahwa semua informasi yang ada didaerah harus terbuka dan bisa diakses oleh semua orang untuk konsumsi publik. Akan tetapi, harus diingat bahwa setiap warga negara berhak melakukan permintaan informasi dan itu harus diberikan, namun demikian tentu harus sesuai dengan mekanisme yang dijelaskan dalam UU KIP yaitu ada informasi yang bisa diperoleh publik dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan. Sosialisasi UU KIP tersebut dibuka lansung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Indragiri Hulu H Isdjawardi, SE MT yang dihadiri sejumlah Kepala Dinas baik itu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Drs Erpandi, Sekretaris Dishubkominfo Fahrizal selaku ketua panitia acara dan seluruh sekretaris dan kasubag umum setiap SKPD selaku peserta.(Ant) Diaz Bagus Amandha

Loading...
BERITA LAINNYA