Diperpanjang Status Darurat Bencana Asap Di Riau

Jumat, 04 Juli 2014 - 09:35:15 wib | Dibaca: 1685 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Sepertinya persoalaan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau tak akan berakhir begitu saja dan terus mengancam masyarakat dibumi Lancang Kuning ini, pasalnya Pemerintah Provinsi Riau memperpanjang status siaga darurat bencana kabut asap melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 453/VI/2014 sebagai bentuk upaya antisipasi kebakaran hutan dan lahan. "Sesuai keputusan terbaru, status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau berlangsung dari 23 Juni 2014 hingga 30 November 2014," kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono di Pekanbaru, Jumat siang (antarariau). Ia mengatakan keputusan baru itu dikeluarkan sebagai perubahan atas Keputusan Gubernur Riau sebelumnya Nomor Kpts. 268/IV/2014. Pemerintah Provinsi Riau dalam surat tertulisnya menyatakan keputusan baru siaga darurat asap ini dibuat dengan pertimbangan laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) kepada Wakil Presiden RI tanggal 12 Juni 2014 bahwa mulai Juni, peluang fenomena kejadian el-nino diperkirakan lebih dari 60 persen dan akan tetap tinggi hingga awal 2015. El-nino tahun ini juga diperkirakan akan mengakibatkan musim kering dan kebakaran yang dapat lebih parah daripada tahun 2013 lalu, dan pengaruh kekeringan akan dirasakan mulai Juli dan cenderung kuat setelah November. Selain laporan UKP4 tersebut, berdasarkan pantauan satelit dan pantauan langsung di sejumlah lokasi juga terdapat sejumlah titik panas (hotspot). "Untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas diperlukan pengendalian. Untuk itulah kemudian dibentuk struktur organisasi pos komando (posko) siaga darurat bencana asap," kata Gubernur Riau Annas Maamun dalam rilis. Pembentukan struktur organisasi posko tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 454/VI/2014. Berdasarkan keputusan tersebut, kegiatan pos komando akan di pusatkan di Base Ops Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Biaya yang timbul akibat diberlakukannya keputusan Gubernur Riau ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2014, serta bantuan lain yang sah dan tidak mengikat. Editor Ginta Gudia

Loading...
BERITA LAINNYA