Gagasanriau.com Pekanbaru-Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau berjanji akan menerima aduan para buruh yang tidak mendapatkan Tunjungan Hari Raya (THR) dengan pusat pengaduan melalui jalur telepon di nomor 0762 - 22285 - 21773 bagian pelayanan Disnaker.
"Kalau tidak dibayarkan THR cukup hubungi ke nomor yang sudah disediakan. Dengan demikian kami akan langsung tangani,"ujar Kabid Hubungan Industrial Disnakertransduk Ruzaini Senin (14/7/2014) seperti yang dilansir oleh tribun.
Ditambahkan Ruzaini lagi, pihaknya selain menyediakan telepon pengaduan juga seluruh Disnaker di Kabupaten/Kota membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak dibayarkan THR jelang lebaran mendatang.
"Di Kabupaten/Kota memang kita buat posko juga, masyarakat atau tenaga kerja juga bisa langsung mengadu ke posko Disnaker itu,"jelasnya lagi.
Arif Wahyudi