Gagasanriau.com Pekanbaru-Tidak ditahannya Direktur Utama (Dirut) PT RAKA dan PT MAL, Andre alias Heri oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak atas perintah surat dari Jaksa Agung karena berdasarkan berkas perkaranya sudah dinyatakan P-21 dinilai oleh Pengacara Hukum Ernawati bahwa Kejari Siak telah mengabaikan institusi diatasnya.
''Ada apa dengan Kajari Siak? Jaksa Agung memerintahkan tersangka Heri ditahan di Rutan, tapi malah dilepaskan (ditangguhkan)”tegas Dewi Sartika Pengacara Hukum Ernawati kepada Gagasanriau.com Kamis sore (24/7/2014).
Dijelaskan oleh Dewi, dengan penangguhan penahanan terhadap tersangka, lanjut Ernawati, artinya Kejari Siak tidak mengindahkan perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Dalam suratnya bernomor B 2055/E3/07/2014 tanggal 7 Juli 2014, yang diteken atas nama Jampidum Monang Pardede SH Mhum, dan ditujukan kepada Kajari Siak Sri Indrapura, di antaranya memuat petunjuk, agar Kajari menahan tersangka di Rutan Siak.
Sebelumnya Heri dilaporkan Ernawati dengan sangkaan membuat dan mempergunakan surat palsu dalam akta otentik untuk menguasai lahan sawit Ernawati seluas 600 hektare di Desa Rantau Bertuah, Kabupaten Siak 2004 hingga saat ini. Heri disangka melanggar pasal 266 atau pasal 264 atau pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari Siak Zainul Arifin SH MH yang dikonfirmasi melaluai Kasi Pidum Ostar Al Pansri SH MH di ruang kerjanya, Senin (14/7) menyatakan tersangka Heri kini berstatus tahanan kota. Karena yang bersangkutan menyatakan tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti ataupun tidak melakukan tindak pidana lainnya, dia juga kooperatif sewaktu akan diperiksa dan mempunyai tanggung jawab keluarga dengan anak yang masih kecil sehingga kami memutuskan memberinya tahanan kota dengan jaminan istri dan pengacaranya,'' ujar Kasi Pidum yang (dirilis oleh riaupos)
Sugianto