DPC SBSI 1992: “Pecat Pejabat PTPN V Riau Yang Lalai Hingga Buruh Cacat Seumur Hidup

Jumat, 25 Juli 2014 - 08:32:30 wib | Dibaca: 2140 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Ketua Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kabupaten Kampar, Edyson Efrizal, mendesak Menteri BUMN Dahlan Iskan memecat seluruh pejabat Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara V (PTPN V) serta segera melakukan penyelesaian sengketa kecelakaan kerja, karena telah mengabaikan dan tidak bertanggungjawab terkait kasus kecelakaan Hartoyo, karyawan panen AFD I PTPN V Kebun Sungai Garo, hingga menyebabkan cacat seumur hidup yakni mata kirinya menjadi buta permanen dan kini ia memakai bola mata palsu. “Meminta Menteri BUMN Dahlan Iskan memecat Ir.Tumpak Hutabarat, selaku Manager PTPN V Kebun Sei Garo beserta jajarannya yang berdasarkan jabatannya masing-masing dianggap bertanggung jawab atas peristiwa kecelakaan kerja akibat dari kelalaian karena tidak memberikan fasilitas alat pelindung keselamatan kerja Para Pekerjanya (K3)”kata Edyson kepada Gagasanriau.com Jumat sore (25/7/2014) di Pekanbaru. Dijelaskan Edyson pihak perusahaan melakukan pembiaran, tanpa memberikan bantuan fasilitas ambulance terhadap korban Hartoyo selama menjalani proses berobat jalan, pasca terjadinya kecelakaan kerja. Dari kebun PTPN V Sei Garo ke Rumah Sakit Nusa Lima di Pekanbaru. Sehingga korban terpaksa menggunakan sepeda motor sebagai alat transportasinya bolak balik Sei Garo-Pekanbaru. Bahkan menurut Edyson lagi, pada tanggal 17 Januari 2014, saat bengkak pada bola mata sebelah kiri korban (Hartoyo) pecah. Dan korban dinyatakan dalam kondisi kritis 1 hari sebelum keputusan operasi pengangkatan bola mata dilakukan. “Akibat aksi pembiaran tersebut, diduga menjadi salah satu penyebab kian memburuknya kondisi penyakit yg diderita korban. Hingga terjadi infeksi oleh debu jalanan selama proses berobat jalan yang dilakukan korban”sebut Edyson “Kita juga meminta PTPN V melakukan pergantian hak atas kerugian korban yang sampai saat ini tidak mendapat klaim kecelakaan kerja dari Jamsostek, akibat dari kelalaian pihak PTPN V Seigaro tidak melaporkan kecelakaan kerja dialami korban sesuai ketentuan 2 X 24 jam pasca terjadinya kecelakaan kerja”tutup Edyson. Diaz Bagus Amandha

Loading...
BERITA LAINNYA