GagasanRiau.Com Tembilahan - Kepala Satuan Intelkam Polres Inhil AKP Erol R. Risambessy, S.I.K berkomitmen akan menindak anggotanya jika melakukan praktek Pungutan Liar (Pungli) kepada pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dilingkungan Indragiri Hilir.
Menurut Erol pembuatan SKCK kini sudah naik 200 persen, yang awalnya Rp.10.000,- kini sudah naik 3x lipat menjadi Rp.30.000,-. Kenaikan tersebut berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 adalah pengganti dari PP RI Nomor 50 Tahun 2010 yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 3 Desember 2016 tentang ?Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Maka dari itu, Kasat Intelkam saat diwawancarai oleh GagasanRiau.com diruangannya mengungkapkan akan menindak anggotanya jika meminta uang lebih untuk mempercepat pembuatan SKCK sebagai jalan tol.
"Saya sudah intruksikan kepada anggota jangan menerima uang suap untuk memperlancar atau mempercepat pembuatan SKCK," ungkap Kasat Intelkam ini kepada GagasanRiau.com diruangannya, Kamis (19/1/2017).
Tidak ada istilah jalan tol, paparnya lagi, tidak ada istilah membayar lebih. Petugas harus mengikuti peraturan yang ada.
"Jika peraturannya 30 ribu, y 30 ribu. Jika kedapatan lakukan pungli, maka saya akan melakukan tindakan berupa sangsi secara tegas, oknum tersebut bisa dipecat. Kerna masalah pungli tidak bisa main-main untuk menjaga kredibilitas sebagai penegak hukum," tukasnya.
Bahkan masyarakat sebagai pemohon penerbitan SKCK sendiri pun jangan memancing anggota untuk melakukan pungli, yakni dengan cara memberikan uang lebih. Masyarakat juga bisa ditindak jika memberikan uang lebih kepada anggota,” tutupnya.
Reporter Daud M Nur