Izin PT SAL Janggal, Melanggar Intruksi Presiden RI

Senin, 18 Agustus 2014 - 10:11:52 wib | Dibaca: 1764 kali 

Gagasanriau.com Tembilahan-Aktifis Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) Made Ali, menyatakan bahwa perizinan dimiliki PT Setia Agrindo Lestari (PT. SAL) anak perusahaan PT Surya Dumai Group bermasalah alias ilegal operasionalnya.

"Disana masih terdpat lebih dari 4 ribu hektare hutan alam, saat kita berjalan menuju lokasi pembakaran eksavator (TKP), kita menemukan disana ada hutan alam dengan kayu-kayu yang bagus dan kebun warga yang ditanami kelapa, pinang, sawit juga ada nenas,” katanya.

Made Ali juga menyatakan bahwa ada kejanggalan terhadap izin yang dimiliki oleh PT SAL, merujuk pada Inpres Sby tahun 2011 tentang pemberian izin, tata kelola hutan primer dan lahan gambut menegaskan tidak boleh ada izin baru diatas hutan alam dan lahan gambut.

“Sedangkan identifikasi kami di lapangan, ditemukan jika dari Desa Pungkat hingga lokasi pembakaran eksavator merupakan lahan gambut dan hutan alam,”jelasnya.

Selain itu, masyarakat Desa Pungkat sudah turun temurun berprofesi sebagai petani kelapa dan pengrajin kapal yang bahan bakunya diambil dari hutan alam tersebut. “Jika PT SAL ini masuk, percayalah hutan alam seluas 4 ribu hektare lebih tersebut akan ditebang yang tentunya berakibat buruk bagi perekonomian warga disana,” tambahnya.

Tim Gabungan NGO tersebut juga menyoroti kinerja Pemkab Inhil dalam menangani kasus yang terjadi di Desa Pungkat. Pemkab dinilai sangat lamban dan seakan tidak mau memperhatikan kondisi yang terjadi pasca penyerbuan aparat kepolisian terhadap warga.

“Saat kita turun bertepatan dengan tim Pemkab Inhil yang dipimpin oleh asisten I, Pak Darussalam juga turun ke Desa Pungkat. Yang mengecewakan, mereka hanya singgah sebentar di rumah Kades, tidak langsung ke rumah-rumah warga untuk melihat kondisi masyarakat yang masih traumatik,” kata Ardiansyah, aktifis IPPMBR.

Ragil Hadiwibowo


Loading...
BERITA LAINNYA