Di Pungli Buat Akta Kelahiran, Oknum UPTD Tasik Putri Puyu Dilaporkan Ke Ombudsman RI

Jumat, 29 Agustus 2014 - 12:27:46 wib | Dibaca: 1853 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Ternyata tidak semua masyarakat di bumi pertiwi ini dapat menikmati program pemerintah yang bernama gratis, seperti yang terjadi terhadap warga dari Kabupaten Kepulauan Meranti hanya untuk mendaftarkan anaknya dalam adminsitrasi kependudukan yakni akta kelahiran warga tersebut harus membayar.

Zaitun 29 tahun warga Desa Mengkirau Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti harus membayar uang sejumlah Rp.120 ribu oleh pihak staf kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan setempat. Karena merasa diberlakukan tidak adil, Zaitun melaporkan hal ini kepada organisasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau.

Tarmizi, aktifis FITRA Riau memaparkan kepada Gagasanriau.com Jumat malam (29/8/2014) bahwa kejadiannya sekitar bulan Mei yang lalu, saat itu dijelaskan Tarmizi, Zaitun hendak membuat akta kelahiran anaknya di desanya namun Zaitun harus membayarkan sejumlah uang kepada Rohani, SE, staf UPTD Kecamatan Tasik Putri Puyu jika ingin cepat selesai karena uangnya dituturkan Tarmizi untuk ongkos administrasi ke ibukota Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dijelaskan lagi Tarmizi lagi, karena ketidaktahuan Zaitun bahwa akta kelahiran tersebut tidak dipungut bayaran akhirnya dibayarkan kepada staf UPTD tersebut. Mendapat laporan dari masyarakat, Tarmizi aktifis FITRA Riau ini pada (06/8/2014), melaporkan kejadian ini ke Ombusdman RI Perwakilan Riau, karena menurut Tarmizi, tindakan oknum UPTD Kecamatan Tasik Putri Puyu ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan. "Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan setiap kepengurusan terkait pencatatan sipil sama sekali tidak dipungut biaya atau gratis, begitu juga Peraturan Pemerintah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri juga menegaskan hal yang sama"kata Tarmizi. Pihak Ombudsman, Dasuki ketika dihubungi oleh Gagasanriau.com melalui telepon genggamnya, membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Bener kita sudah menerima laporan dari Tarmizi, dan saat ini kita sudah mengirimkan surat klarifikasi ke pihak terlapor beberapa hari yang lalu, kita berharap dalam waktu 14 hari kerja pihak terlapor (UPTD Tasik Serai Puyu. Red) segara mengirimkan jawabannya"ungkap Dasuki. Ady Kuswanto

Loading...
BERITA LAINNYA