Gagasanriau.com Pekanbaru- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mempidanakan orang miskin yang mengemis dan tidak memiliki tempat atau biasa disebut gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang mencari nafkah di Kota Bertuah ini. Diungkapkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, mulai bulan Oktober mendatang pihaknya) akan mulai mengkategorikan gepeng sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dengan langkah ini, maka tim yustisi tidak sekedar menerapkan pola tangkap, bina dan lepas kepada gepeng yang terjaring razia. Tapi, gepeng akan disidang dan diberi sanksi yang diyakini bisa membuat mereka jera mengemis atau menggelandang di Kota Pekanbaru. "Bulan Oktober kami sudah memberlakukan Tipiring pada gepeng yang terjaring. Jadi ada efek jera pada mereka," kata Sekretaris Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian kepada wartawan, kemarin Minggu (7/9/2014) dikutip dari tribun. Sebelumnya, pemberlakuan Tipiring ini juga disampaikan oleh Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru, Azhrisman Rozie. Menurutnya, dengan adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Satpol PP, maka gepeng bisa disidang. "Kedepan tak ada lagi operasi tangkap lepas. Kami akan memberlakukan Tipiring pada gepeng. Jadi tak sekedar operasi non yustisi," ungkapnya. Kegiatan ini akan bekerjasama dengan Polresta, Dinas Sosial dan Pemakaman, Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hukuman gepeng nantinya adalah denda. Kalau tak bisa bayar denda diberikan kurungan badan. Tapi bukan dimasukkan dalam perbuatan pidana umum. Dengan penerapan kurungan badan ini, diperkirakan Lapas akan penuh. "Karena itu, akan dicari jalan keluar atas kondisi itu termasuk penganggarannya," katanya waktu itu. Arif Wahyudi