GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diminta oleh Gubernur Riau, Syamsuar untuk merevisi instruksi Walikota (Inwako) terkait Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang sudah dimulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021mendatang. Yang mana Pemko Pekanbaru harus disamakan dengan Instruksi Presiden RI Joko Widodo.
“Semua disesuaikan sampai tanggal 2, kami juga sudah menindaklanjuti instruksi Mentri Dalam Negri tetap sampai tanggal 2, jadi nanti kalau sampai tanggal 8 direvisi lagi, tetap sampai tanggal dua sesuai instruksi Presiden,” kata Syamsuar kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Gubri menjelaskan PPKM level 4 ini harus sesuai dengan arahan yang diberi Presiden yakni adanya kelonggaran bagi pedagang kecil yang ada di kaki lima, termasuk pedagang makanan di lapak makan. Dengan catatan pedagang yang berjualan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan beberapa perubahan terkait PPKM, dan khusus yang berkaitan dengan PPKM level 4, diberikan kemudahan kepada pedagang kaki lima, tapi harapannya sesuai dengan Protokol kesehatan, jadi artinya kalau pedagang kaki lima, pedagang kecil, misalnya juga ada lapak, Presiden sudah detail sekali menyampaikan menjadi acuan pemerintah daerah,” jelas Gubri.
"Termasuk Kota Pekanbaru agar bisa menyesuaikan itu. Agar tidak terjadi kesulitan warga kita daam berusaha dan diberikan kemudahan. Dan kemudahan itu diberikan kepada semua aparat kita agar mendukung kebijaksanaan oleh bapak Presiden,” pungkasnya.
Reporter: Nurwalidaini