DPRD Pekanbaru Pertanyakan Alasan Bapenda Tak Pernah Terbuka Soal Data Bangunan Tiang Reklame Tak Berizin

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:15:40 wib | Dibaca: 2028 kali 
DPRD Pekanbaru Pertanyakan Alasan Bapenda Tak Pernah Terbuka Soal Data Bangunan Tiang Reklame Tak Berizin
Indra Pradana Abidin ST M.Eng anggota DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan sampai sejauh ini tak pernah mau mengungkap data tiang atau bangunan reklame yang tak berijin.

Bahkan Alek justru membiarkan bangunan bilboard atau reklame tersebut tetap beroperasi sembari mengimbau mengurus ijin.

Menanggapi kondisi tersebut, Tekad Indra Pradana Abidin ST M.Eng anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan menilai apa yang dilakukan Alek tersebut bentuk tidak terbukanya Pemerintah Kota (Pemko) soal adanya pelanggaran aturan tentang bangunan tak berijin.

"Padahal sudah tahu tak berijin namun dibiarkan saja bahkan sempat pula beroperasi dan menghasilkan uang, terus disuruh pula urus ijin, ini Kepala Bapenda ngerti nggak menegakkan aturan ? yang namanya nggak berijin ya ilegal, ditindak, aturan ditegakkan, bukan permisif dengan pelanggaran " tegas Tekad kepada bukamata.co, Selasa (22/10/2024) di Pekanbaru.

Tekad mengingatkan Alek jangan sampai masyarakat menduga ada persekongkolan antara oknum di lingkungan Pemko Pekanbaru dengan pebisnis iklan ruang terbuka ini.

Karena ada pembiaran dan tanpa tindakan tegas terhadap bangunan reklame tak berijin tersebut.

Bangunan bilboard atau reklame tak berijin ini jelas Tekad, dapat pula dikategerikan bangunan liar, sementara disitu pula mengeruk keuntungan yang nilainya tidak sedikit.

"Dan hal tersebut terjadi pula di depan mata dan hidung Pemko Pekanbaru dalam jangka waktu yang lama, (bilboard liar_red) tentu merugikan keuangan daerah, pantas saja PAD Pemko Pekanbaru bocor terus " tegas Tekad.

"Saya menyarankan agar Pak Penjabat Wali Kota Pekanbaru benar-benar jeli dan jika perlu mengevaluasi jajaran di Bapenda Pekanbaru ini, jika memang ada temuan pidananya laporkan saja ke Aparat Pengak Hukum (APH) " tukas Tekad.

Menurut Tekad, maraknya tiang bilboard di Kota Pekanbaru saat ini sungguh telah merusak keindahan kota. Selain itu juga bisa membahayakan masyarakat umum karena bangunannya acapkali berdiri di badan jalan bahkan di atas trotoar.

"Kita ada aturan ada pemeritahannya, kenapa pula kok semerawut kota ini, evaluasi habis lah Bapenda ini " tukas Tekad.


Loading...
BERITA LAINNYA