DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tegas Tempat Hiburan Malam Beroperasi Secara Ilegal di Pekanbaru

Sabtu, 02 Januari 2021 - 13:11:44 wib | Dibaca: 785 kali 
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tegas Tempat Hiburan Malam Beroperasi Secara Ilegal di Pekanbaru
Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tengku Azwendi Fajri, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru meminta agar Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera menyegel tempat hiburan Royale de Club yang berlokasi di The Peak Hotel & Apartement.

Pasalnya, Royale de Club yang berada di Jalan Ahmad Yani tersebut nekat beroperasi di saat perizinannya masih dalam proses. "Royale de Club ini harus segera disegel. Hal ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Sebab, izinnya belum selesai tetapi sudah berani beroperasi. Izin belum keluar saja sudah membandel, bagaimana nanti jika izinnya sudah keluar," ucap Azwendi, Jum'at (1/1/2021).

Politisi Demokrat ini meminta Pemko Pekanbaru harus segera mengambil sikap yang tegas terhadap tempat hiburan Royale de Club. Hal tersebut dinilai sebagai sebuah pembelajaran untuk para pelaku usaha lain yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kita tidak ada melarang bagi setiap pelaku usaha yang ingin melakukan investasi di Kota Pekanbaru, namun ya harus mengikuti peraturan yang ada. Jadi, kita minta segel segera tempat hiburan tersebut agar dapat memberikan pelajaran dan peringatan bagi para pelaku usaha yang lainnya," tegasnya.

Demikian juga disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Pekanbaru dari fraksi PDI Perjuangan, Victor Parulian, dia , mengutuk keras adanya tempat hiburan di Pekanbaru yang beroperasi tanpa mengantongi izin, yakni Royale de Club. Dia mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menutup tempat hiburan yang berlokasi di Apartmen The Peak Pekanbaru tersebut.

"Saya minta agar tempat hiburan tersebut disegel. Kalau bisa jangan dikasih izinnya," pinta Victor, Rabu (30/12/2020).

Apa yang dilakukan manajemen tempat hiburan tersebut, menurut politisi PDIP yang membidangi hukum dan perundang-undangan ini, sudah tidak bisa ditoleransi lagi.

"Ini sudah kelewatan. Belum diberi izin saja sudah berani-beraninya membuka hiburan tersebut," cetusnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan menjadwalkan inspeksi mendadak di lokasi tempat hiburan tersebut guna mengetahui kondisi yang terjadi.

Sebagaimana diketahui, salah satu tempat hiburan di Kota Pekanbaru Royale de Club yang berlokasi di The Peak Hotel & Apartment ternyata tak kantongi izin usaha. Padahal, tempat hiburan tersebut dikabarkan sudah sepekan beroperasi.

CEO Asia Land (The Peak Apartement) Henu Pratamathana ketika dikonfirmasi beralasan jika pihaknya baru melakukan uji coba terkait tempat hiburan Royale de Club. Sementara izin yang dimiliki baru dalam proses.

Sementara Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMPTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto memastikan pihaknya belum memberikan izin beroperasi atas tempat hiburan yang berada di jalan Ahmad Yani tersebut. "Setahu saya kita belum mengeluarkan izin, dan sepatutnya belum boleh beroperasi," kata Quarte. 


Loading...
BERITA LAINNYA