Menurut Walhi Riau, Putusan PT Adei Plantation Terlalu Rendah Dan Tidak Adil

Rabu, 10 September 2014 - 06:33:44 wib | Dibaca: 2078 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Perusahaan kriminil kejahatan lingkungan PT Adei Plantation and Industry yang telah divonis bersalah karena melakukan dan lalai terhadap kasus pembakaran lahan di Provinsi Riau tahun 2013 dinyatakan Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terlalu rendah. "Vonis satu tahun terhadap GM PT Adei Danesuvaran jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum lima tahun penjara. Kami menilainya tidak akan menimbulkan efek jera," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau, Riko Kurniawan di Pekanbaru, Rabu (910/9/2014) dilansir oleh antara. Menurut dia, seharusnya hakim juga melihat rekam jejak PT Adei karena anak perusahaan grup Kuala Lumpur Kepong (KLK) yang bermarkas di Malaysia itu. Ia mengatakan pada 2001 perusahaan itu juga tersandung kasus kebakaran lahan di Kabupaten Kampar, Riau, dan GM PT Adei C. Gobi saat itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara potong masa tahanan serta denda Rp250 Juta subsider enam bulan kurungan. "Putusan yang terlalu rendah itu juga tidak memenuhi unsur keadilan terhadap masyarakat Riau yang banyak menderita karena dampak asap dari kebakaran lahan dan hutan," tegas Riko. Ia khawatir putusan tersebut akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia terkait kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh korporasi. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci yang diketahui Donovan Akbar menjatuhi hukuman terhadap Danesuvaran selaku General Manager PT Adei, dengan hukuman satu tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider dua bulan kurungan. Putusan hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Danesuvaran dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan mengajukan banding ke Mahkamah Agung terhadap putusan yang rendah tersebut. "Kita banding," tegas JPU Banu Laksmana. Sedangkan, dalam kasus yang sama dengan terdakwa PT Adei selaku korporasi, Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Hananto menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1,5 miliar serta dikenakan pidana tambahan sebesar Rp15 miliar untuk pemulihkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran di daerah Desa Batang Nilo Kecil, Kabupaten Pelalawan. Dalam sidang dengan terdakwa korporasi, pihak perusahaan diwakili oleh Tan Kei Yoong selaku Regional Director PT Adei. Hakim Achmad Hananto menyatakan PT Adei terbukti bersalah karena melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan, sesuai dengan dakwaan Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.32/2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Editor Diaz Bagus Amanda


Loading...
BERITA LAINNYA