Gagasanriau.com Pekanbaru-Aliansi Masyarakat Pejuang Senama Senenek demo kantor PTPN V di jalan Rambutan Pekanbaru karena tidak menggubris rekomendasi dari Gubernur Riau untuk mengembalikan lahan masyarakat yang telah dikuasai bertahun-tahun tersebut. Tanah Adat seluas 2.800 Ha, dicaplok telah PTPN V sejak Tahun 1983. Namun dari perjuangan masyarakat untuk merebut kembali tanah adat tersebut tak pernah berhenti meskipun sudah banyak makan korban hingga dijebloskan ke dalam penjara secara massal oleh perusahaan perampas lahan tersebut. Gubernur Riau beberapa sudah melakukan kebijakan denganĀ membentuk tim penyelesaian melalui SK Gubernur Nomor kpts/470/XII/2007 yang diubah dengan kpts.1142/IV/2008 pada Tanggal 28 November 2007, tetapi tim penyelesaian tersebut mandeg. "Tim bentukan gubernur Riau itu telah menyepakati dua hal, bahwa penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui mekanisme yang saling menguntungkan antara pihak masyarakat dengan perusahaan. Dan hal yang menyangkut status tanah serta luasnya mengikuti ketetapan Badan Pertanahan Nasional,"kata Taufik aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, yang juga koordinator lapangan aksi. Pihak PTPN V sendiri sampai sejauh ini tidak ada niat baik untuk mengembalikan lahan masyarakat tersebut. Hingga terjadilah aksi massa masyarakat Senama Nenek ini, menuntut pengembalian lahan ulayat Kenegerian Senama Nenek seluas 2.800 Ha oleh PTPN V dan menuntut BUMN ini menyetujui hasil tim berdasarkan surat gubernur Tanggal 21 Juli 2014. "Gubernur telah memberikan rekomendasi kepada menteri BUMN agar lahan dikembalikan ke Senama Nenek," tandas Taufik. Brury MP