Kuasa Hukum Dyah Chan, Yudhia Perdana Sikumbang SH bersama stafnya saat bertemu dengan awak media disalah satu cafe di Tembilahan, Sabtu sore (23/9/2017)
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Lantaran disangka telah melakukan pencemaran nama baik akhirnya diadukan ke polisi karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yaitu di akun sosial media Instagram beberapa waktu lalu, diduga dilakulan oleh Sdri.BL dan Sdri.IR.
Baca Juga Pencemaran Nama Baik di Medsos, Pasangan Muda di Inhil Mengadu ke LBH RAM
Akhirnya setelah mendengar klarifikasi masing-masing pihak, ini semua adalah kesalahpahaman, yang mana Sdri. Bl dan Sdri. IR menyinggung sdr. Dy melalu media sosial instagram, meskipun demikian akhirnya kedua belah pihak bersepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan beberapa point yang disepakati antara keduanya.
"Yang jelas permohonan maaf dr Sdri.BL & Sdri. IR berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kpd Sdri. Dy dan terhadap lainnya. dan sdri.Dy bersedia memafkan dan bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan berdamai," kata Kuasa Hukumnya, Yudhia Perdana Sikumbang SH yang merupakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH RAM)
Dikatakannya, kedua belah pihak ini juga bersepakat menghapus semua postingan dan percakapan /gambar dimedia sosial yang dapat menyinggung perasaan kedua belah pihak, bahwa kedua belah pihak berjanji setelah perdamaian ini dibuat tidak akan merasa dendam dan tdk akan mengungkit kembali permasalahan ini
Sehubungan dengan adanya perkara tersebut, Kuasa Hukum Dyah Chan, Yudhia Perdana Sikumbang SH mengatakan kepada GAGASANRIAU.COM, tujuan utama dari permohonan maaf dan perdamaian disurat yg telah disepakati kedua belah pihak itu adalah agar masalah ini tdk panjang dan berlarut.
"Yang jelas pihak yang diadukan mempunyai etikat baik untuk menyampaikan permintaan maaf kepada klien kami, ya kita apresiasi lah niat baik mereka. Yg mana melalui surat dan lisan pada saat pertemuan diantara keduanya bersepakat dalam kata Damai ," katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum BL dan IR, Khairul Ahmad SH,.MH dan Supriadi Bone, SH. C.L.A yang mana masing-masingnya adalah dari K'S advokat group Jalan Harapan Raya Kembang Sari Pekanbaru. Ia membenarkan adanya komunikasi via telepon dengan Advokat Yudhia Perdana Sikumbang SH untuk memediasi persoalan ini melalui telepon genggamnya, telah mengklarifikasi atas tindakan kliennya dan meminta maaf agar dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak.
"Kita telah menghubungi kuasa hukum dari Dyah Chan, alhamdulillah mediasi kita diterima. Dan kedua belah pihak telah berdamai," kata Khairul Ahmad SH,.MH kuasa Hukum terlapor kepada GAGASANRIAU.COM melalui telepon genggamnya.
Yudhi sangat berterimakasih kepada Kuasa Hukum sdri. BL dan sdri. IR, telah melakukan meminta proses mediasi perdamaian atas kasus itu. Dan sangat berterimakasih dan mengapresiasi kuasa hukum mereka.
"Ya saya rasa ini semua udah klir tak ada lagi yang harus diperpanjang, kita hanya ingin melihatkan Hukum itu masih punya power jangan sekali kali diremeh temehkan. Yakinlah hukum itu suatu keniscayaan negara yang jamin itu, sebagian warga negara kita jangan takut ketika di zholimi, ada hukum kok yg mengatur," tukasnya.
Dengan adanya kasus tersebut, Yudhia Perdana Sikumbang SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH RAM INDONESIA PERWAKILAN INHIL) yang beroperasi di Kabupaten Inhil menghimbau kepada seluruh pengguna medsos agar berhati-hati dalam berkomentar apa lagi menyangkut nama baik seseorang.
"Maka dari itu kita harus berbijak dan dewasa dlm menggunakan internet agar tidak ada yang merasa terzolimi," himbau pria lulusan Universitas Bung Hatta ini