BMP Minta Pemko Pekanbaru Tutup Tempat Hiburan Yang Langgar Aturan

Ahad, 28 September 2014 - 03:41:45 wib | Dibaca: 1890 kali 

Gagasanriau.com Pekanbaru-Maraknya kehadiran tempat – tempat hiburan di Kota Pekanbaru ternyata banyak yang melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) yang ada, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat sekitar lokasi tempat hiburan , hal ini juga dinyatakan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).

Dan BPTPM mengaku dibuat pusing oleh banyaknya para pelaku usaha yang belum taat aturan dalam berusaha. Selain masih banyak yang belum mengantonngi izin, kebanyakan tempat hiburan yang ada di Pekanbaru melanggar ketentuan dari zona-zona yang ditetapkan.

"Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2002 ada ketentuan tempat hiburan. Salah satunya jarak dengan tempat Ibadah dan pemukiman yaitu minimal 1000 meter," kata Kepala BPTPM Kota Pekanbaru Musa, Selasa (16/09/2014).

Dari pantauan di lapangan memang rata-rata tempat hiburan, khususnnya di malam hari, banyak yang sudah melanggar aturan yang berlaku. Seperti saat ini selalu menyuguhkan minuman keras (miras) di atas kadar yang diperbolehkan, juga adanya layanan 'plus-plus' (khusus tempat pijat dan refleksi spa) dkutip dari riauterkini.

“Untuk itu kita dari Barisan Muda Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap usaha – usaha yang tidak sesuai peraturan daerah yang ada, jangan hanya mengeluh, namun kita minta Pemko segera lakukan tindakan konkrit,”ungkap Singgih Apriman Zen selaku Ketua Umum BMP.

Mahasiswa Fakultas Hukum UIR ini juga mengatakan karena dengan adanya pernyataan dari kepala BPTPM ini sudah jelas bahwa pemerintah ternyata tahu tentang adanya usaha – usaha hiburan yang melanggar hukum, kalau pemerintah tidak menindaknya kita mencurigai ada main mata antara Pemko dengan pemilik tempat usaha hiburan tersebut.

Ditegaskan Singgih, Penegakan Perda ini juga bukti bahwa memang pemerintah juga berani menindak pemodal – pemodal yang tidak taat aturan, kalau perlu datangi dan cabut izinnya serta segel.

“Kita mencontohkan DKI Jakarta dan Surabaya, di Jakarta Pemda DKI dengan tegas menutup Stadium yang merupakan tempat Hiburan terbesar di Ibukota, begitu juga disurabaya, walikota Surabaya menutup Dolly yang merupakan lokalisasi terbesar di asia tenggara itu. Nah untuk itu kita tunggu aksi nyata Walikota untuk menutup tempat–tempat hiburan yang ada di kota pekanbaru, apalagi tak berizin dan melanggar perda Kota Pekanbaru”tukasnya.

Ditulis oleh Sekretariat BMP


Loading...
BERITA LAINNYA